Politik Pilkada Serentak 2020

PDI Perjuangan Surabaya: Apa Karena Bu Risma Perempuan, Hingga Mau Dihancurkan?

Jumat, 27 November 2020 - 16:17 | 64.00k
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dihina sejumlah pendukung Calon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin dengan yel-yel 'Hancurkan Risma'.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dihina sejumlah pendukung Calon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin dengan yel-yel 'Hancurkan Risma'.
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Ketua PDI Perjuangan Surabaya, Adi Sutarwijono merespon video yang menampilkan pendukung Calon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin menyanyikan yel-yel 'Hancurkan Risma'. Risma yang dimaksud adalah Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.

Adi yang juga Ketua DPRD Kota Surabaya ini mengaku terkejut dengan munculnya video itu. Menurutnya ulah tersebut bukanlah kampanye melainkan penyerangan pribadi.

"Ini penyerangan karakter yang menimbulkan kebencian. Padahal sejak awal (kontestan Pilkada) sudah sepakat dengan menandatangani pakta integritas, bahwa kampanye akan dijalankan dengan aman dan damai. Tapi video itu, mengeksepresikan kebencian pada Bu Risma," ungkap Adi saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, Jumat (27/11/2020). 

Menurut Adi, selama 10 tahun Risma telah totalitas mencurahkan tenaga dan waktu untuk kemajuan serta kesejahteraan warga Surabaya. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya prestasi yang telah dicapai kota Surabaya. Berbagai penghargaan asal mancanegara pun diraih di bawah kepemimpinan Risma.

"Yang patut dicatat, Bu Risma tidak ikut kontestasi Pilkada Surabaya. Bu Risma hanya endorser. Dengan seluruh karya Bu Risma untuk Surabaya selama 10 tahun, beliau tidak patut diperlakukan seperti itu," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Risma mendukung Eri Cahyadi dan Armudji untuk meneruskan tongkat estafet kepemimpinan Kota Pahlawan. Dalam kapasitasnya sebagai pengurus DPP PDI Perjuangan, Risma juga aktif mengampanyekan paslon nomor satu ini. 

"Adalah hak poltik bagi Bu Risma untuk menjatuhkan pilihannya pada Calon Wali Kota Eri Cahyadi dan Calon Wakil Wali Kota Armudji. Apa salah Bu Risma sehingga mau dihancurkan? Apakah Bu Risma perempuan, sehingga menganggap mudah dihancurkan?," tegas Adi.

Di sisi lain, peneliti Hak Asasi Manusia Universitas Surabaya, Dian Noeswantari menjelaskan bahwa dalam pasal 19 Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik diatur sejumlah hal.  Pertama, setiap orang berhak untuk berpendapat tanpa campur tangan.

Kedua, setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi dan hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan dalam bentuk apapun, tanpa memandang batas negara, baik secara lisan, tertulis atau cetak, dalam bentuk seni, atau melalui media lain yang dipilihnya.

Ketiga, pelaksanaan hak yang diatur dalam ayat 2 pasal ini disertai dengan tugas dan tanggung jawab khusus.

"Oleh karena itu, pelaksanaan hak ini tunduk pada batasan tertentu, sebagaimana ditentukan oleh hukum dan harus menghormati hak atau reputasi orang lain, melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum (ordre public), atau kesehatan atau moral masyarakat," jelas Dian.

Dian melanjutkan, bahwa video itu telah menunjukkan perilaku ujaran kebencian dari pendukung Machfud Arifin terhadap Risma. Menurutnya, ihwal ujaran kebencian ini telah dimuat dalam pasal 19 Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi menjadi Undang Undang Nomor 12 Tahun 2015.

"Ujaran kebencian atau hatred ini jika dibiarkan terjadi terus-menerus, akan bertumbuh menjadi hate crime atau kejahatan yang tergolong dalam tindak pidana kebencian, yang masih belum ada kodifikasinya dalam sistem hukum di Indonesia," katanya.

Merefleksi pada kejadian apartheid di Afrika Selatan dan tindak pidana genosida Rwanda, kata dia, maka tindak kejahatan demikian diawali dengan berbagai peristiwa yang mengarah pada hatred, yang bereskalasi menjadi hate crimes.

"Dan memuncak pada terjadi tindak pidana rasial atau apartheid di Afrika Selatan dan tindak pidana kejahatan atas kemanusian, genosida di Rwanda," tutur anggota SEPAHAM Indonesia (Serikat Pengajar/Peneliti HAM) tersebut.

Oleh karena itu, aparat kepolisian perlu bertindak cepat, agar tidak terjadi kejadian serupa di Afrika Selatan atau Rwanda.

Senada dengan Dian, Ketua PDI Perjuangan Surabaya Adi Sutarwijono berharap pihak kepolisian turun tangan, mengusut tuntas video pendukung Calon Wali Kota Surabaya Machfud Arifin yang menebar kebencian kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES