Hukum Dalam Jagad Seni Dan Keindahan
Kamis, 26 November 2020 - 17:50 | 28.94kTIMESINDONESIA, MALANG – Plato yang merupakan seorang ilmuan terkenal dunia menyatakan bahwa sesuatu keindahan adalah cerminan dari watak seseorang, maka apabila diibaratkan bahwa ketika seseorang memiliki watak yang indah maka akan secara langsung keseluruhan dari diri seorang tersebut mencerminkan semua hukum keindahan. Dari pandangan seorang Plato seakan menjelaskan bahwa bahwa sesuatu yang indah akan selalu menjadi indah untuk selamanya.
Seni adalah suatu ekspresi perasaan manusia yang memiliki unsur keindahan di dalamnya dan diungkapkan melalui suatu media yang sifatnya nyata, baik itu dalam bentuk nada, rupa, gerak, dan syair, serta dapat dirasakan oleh panca indera manusia. Bahkan aristoteles menyatakan seni adalah suatu bentuk ungkapan dan penampilan yang tidak pernah menyimpang dari kenyataan, dan seni itu meniru alam, dan seni merupakan hasil imajinasi dari pikiran yang berupa gagasan
Apa hubungannya keindahan dan seni terhadap hukum? Kita ketahui bahwa hukum merupakan suatu sistem yang dibuat oleh pihak berwenang ataupun pemerintah dari suatu negara yang berisi aturan dan norma yang diterapkan guna menciptakan kedamaian dan ketertiban di negara tersebut. Pengertian hukum tersebut juga meliputi sanksi yang menyertai bagi siapapun pelanggar aturan dan norma yang telah ditetapkan. Sehingga dengan adanya hukum suatu negara akan lebih nyaman dan meminimalisir tingkat kejahatan yang terjadi di negara tersebut.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Maka hubungan hukum dengan keindahan dan seni adalah harus erat dan saling melengkapi dengan harapan suatu produk yang dibuat selalu mencermikan keindahan dan seni agar dapat memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat dan Hukum diharapkan dapat menjamin kepastian dalam masyarakat, oleh sebab itu setiap komponen harus memiliki ketangkasan dan kemahiran (seni) untuk menjamin keadilan dalam masayrakat
Sehingga lembaga pembentuk peraturan perundang-undang diharapkan memiliki seni dan di dalam dirinya ada unsur keindahan, dengan keyakinan tinggi bahwa produk yang nanti akan dihasilkan memberikan manfaat yang besar kepada masyarakat atau warganya.
Karena terdapat istilah “Ubi Societas ibi Ius” maka seni hukum selalu ada pada setiap tingkat masyarakat, karena tisak ada pergaulan manusia tnapa hukum. Hukum terdapat pada masyarakat sederhana dan masyarakat beradab.
Hukum merupakan seni yang dikaitkan dengan kelola rasa (keadilan) dalam pengembangannya. Oleh karena itu hukum juga membutuhkan imajinasi, karena seni dapat didesain dengan imajinasi. Imajinasi dalam hukum harus merupakan reflesi kekinian, sesuai fakta dan harus melihat kedepan dengan melakukan antisipasi dalam bentuk presesif dan preventif. Transformasi ide dan gagasan yang hidup dalam masyarakat ke dalam bentuk produk hukum menjadi aktualisasi dari karya imajinasi dan hasilnya merupakan sebuah seni
Dalam pembuatan hukum yang didalamnya ada nilai keadilan dan ketertiban yang masih abstrak dari imajinasi manusia harus ditungkan, yang mana dalam penuangan ide yang masih terimajinasi menjadi seni yang dituangkan dalam kata-kata (teks). Pemilihan kata untuk mengaktualisasi imajinasi ide merupakan bagian krusial agar kata yang dipilih mewakili idenya.
Kata atau teks menjadi media dalam mempresentasikan ide dari tujuan hukum menurut lawrence Friedman. Dan penuangan ide dalam teks disebut dengan drafting merupakan seni yang mengkreasi ide agar kata-kata yang dirangkai dapat dimengerti. Kata-kata tersebut kemudian di formulasikan dalam bentuk pasal-pasal kerangka yang terdiri dari norma dan kaidah.
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
Kemudian membaca hukum juga harus dilakukan dengan imajinasi. Kita mencoba untuk menyelam lebih dalam untuk mengerti maksud dari kata-kata tersebut. Disamping itu dalam membaca teks juga dikembalikan pada ide yang preskriptif tanpa melihat jenis metode penafsiran yang digunakan. Pembacaan teks tanpa menggunakan prespektif imajinasi ide yang preskriptif akan melepaskan diri dari maksud secara substansi maupun makna. Seni ini dilakukan dengan menarik kembali makna substansi yang terkandung dalam teks yang merupakan hasil dari imajinasi ide.
Teks hukum yang semula normatif akan menjadi teks yang berwibawa, memiliki daya paksa apabila seluruh ide sudah tertuang semua dan saat di aktualisasikan ke masyarakat tanpa adanya penolakan. hukum baik dalam wujudnya tertulis ataupun lisan, kedua hidup dan hadir dalam kehidupan masyarakat apabila keindahan dapat bertahan lama. dan di negara kita sudah terdapat pedoman dalam berimajinasi, mencari keindahan dan seni dalam merangkai kata-kata, yaitu UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. ***
INFORMASI SEPUTAR UNISMA DAPAT MENGUNJUNGI www.unisma.ac.id
*)Penulis: Abid Zamzami SH.,MH, Wakil Dekan 2 dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (UNISMA).
*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
Publisher | : Rochmat Shobirin |