Peristiwa Daerah

SI Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap TNI

Kamis, 26 November 2020 - 23:43 | 82.16k
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus. (Foto: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus. (Foto: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATU – Selepas melakukan pemeriksaan intensif, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu menetapkan pemilik akun facebook atas nama SI sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap TNI.

Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Jeifson Sitorus mengatakan pihaknya sudah menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan ujaran kebencian yang dilakukan SI. Terlebih, SI membenarkan bahwa akun yang dibuat adalah miliknya dan tulisan yang menghina TNI dibuat dan diunggahnya di media sosial.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini tadi. Pelaku dijerat dengan UU ITE,” ujar Jeifson. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa tersangka SI yang merupakan warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Batu, Kota Batu ini dijerat dengan  Pasal 51 ayat (2) UU ITE atau Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3) UU ITE subsider Pasal 207 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Ancaman hukuman dari pasal ini cukup berat karena ancaman hukumannya bisa mencapai 4 tahun penjara. Polisi masih terus mendalami apa motif yang mendorong SI membuat ujaran kebencian yang berkaitan dengan pencopotan baliho Habib Rizieq di beberapa daerah.

Penetapan tersangka ini berkaitan postingan SI pada kolom komentar facebook yang dinilai menghina TNI. Komentarnya tentu saja langsung mengundang respon dari nitizen, beragam komentar menimpali postingan laki-laki yang menggunakan nama sama dengan nama akun.

Melihat akun FB SI, terlihat SI beberapa kali mengunggah postingan terkait dengan Habib Rizieq. Salah satu postingan terkait pencopotan baliho tokoh idolanya di beberapa daerah. Diserta dengan kalimat yang pedas. Dalam unggahannya, ia juga mengunggah lambang salah satu partai politik di tanah air.

Akibat postingan yang mengarah pada ujaran kebencian terhadap TNI disalah satu kolom komentar FB ini, akhirnya ia pun harus berurusan dengan polisi. Setelah salah satu anggota TNI yang tidak terima dengan komentar SI menjemputnya dan diajak ke Mapolres Batu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES