DPP Sahabat Desa Nusantara Tegaskan Kades Harus Netral di Pilkada Serentak
TIMESINDONESIA, MALANG – Potensi keterlibatan Kepala Desa atau Kades dalam politik praktis Pilkada Serentak menjadi perhatian dari DPP Sahabat Desa Nusantara.
Ketua umum DPP Sahabat Desa Nusantara, Ahmad Yani Budi Santoso mengatakan, Kades sebagai pemimpin tingkatan desa harus netral pada Pilkada Serentak.
"Ada sanksi bagi Kepala Desa yang terbukti politik praktis pada Pilkada Kabupaten Malang," ujarnya kepada TIMES Indonesia, Kamis (26/11/2020).
Dia mengatakan beberapa aturan itu diantaranya, UU No 6 Tahun 2014 dan UU No 10 Tahun 2016, Junto UU No 1 Tahun 2015.
"Sedangkan sanksi yang diatur mulai administratif berupa teguran lisan hingga tertulis. Bahkan hukumannya hingga pemberhentian sementara dan pemberhentian selamanya," ungkapnya.
Selain itu, kata, dia, bagi Kepala Daerah yang juga sekaligus petahana dilarang melibatkan kepala desa maupun perangkat daerah lainnya dalam berkampanye.
"Hal ini sesuai dengan Pasal 71 UU No 10 Tahun 2016, Junto UU No 1 Tahun 2015. Sanksinya bisa dilakukan pembatalan sebagai calon oleh KPU," tegasnya.
Maka dari itu, dia berharap hal ini dapat dipatuhi oleh seluruhnya. "Tentunya kita ingin menciptakan Pilkada yang jujur, adil dan bersih sesuai dengan aturan," urainya.
Dia melanjutkan, DPP Sahabat Desa Nusantara sudah memberikan surat imbauan kepada seluruh Kades se Indonesia yang mengadakan Pilkada Serentak agar mematuhi aturan itu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sholihin Nur |