6309 Pengawas TPS se-Sulteng Jalani Rapid Test, Ini Kata Bawaslu Sulteng
TIMESINDONESIA, PALU – Bawaslu Sulteng melalui Bawaslu kabupaten/kota, Kamis, (26/11/2020), melakukan rapid test serentak kepada 6309 Pengawas TPS yang tersebar di sejumlah TPS yang ada di Sulteng.
Komisioner Bawaslu Sulteng Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Zatriawati mengatakan, rapid test dilakukan untuk memastikan semua pengawas TPS bebas dari Corona Virus Desease (Covid-19) saat melakukan tugasnya.
“Karena pengawas TPS ini akan bekerja melakukan pengawasan pemungutan suara sampai dengan proses rekapitulasi di TPS nanti, maka mereka ini harus kami pastikan tidak terpapar virus Corona,” kata Zatriawati saat ditemui di ruang kerjanya di kantor Bawaslu Sulteng.
Selain itu, kata Zatriawati, rapid test ini juga dilakukan untuk mencegah adanya kluster baru penyebaran Covid-19.
Zatriawati menjelaskan, jika di antara 6309 pengawas TPS ini ada yang dinyatakan reaktif, maka harus menjalani karantina mandiri dan tetap dalam pemantauan Bawaslu. Kemudian langkah selanjutnya akan dilakukan kembali rapid kedua pada 3 Desember.
“Jika pada tanggal 3 Desember masih juga dinyatakan reaktif, maka kami terpaksa harus mengganti dengan melakukan pengganti antar waktu bagi jajaran pengawas TPS kami,” jelasnya.
Terkait penerapan protokol kesehatan, Zatriawati menyatakan Bawaslu sangat ketat. Menurutnya, salah satu tugas Bawaslu adalah memastikan KPU maupun peserta pemilihan patuh terhadap standar protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
“Ini sudah menjadi salah satu tugas Bawaslu Kabupaten/Kota. Untuk itu kami selalu mewanti-wanti kepada jajaran kami agar patuh terhadap protokol kesehatan. Jajaran Bawaslu Sulteng juga masif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap penyelenggara maupun peserta pemilihan dalam hal ini tim-timnya yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat kampanye,” tegasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sholihin Nur |