Dua Orang Tersangka Buronan KPK RI Menyerahkan Diri
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Bidang Penindakan Ali Fikri menyampaikan bahwa dua orang tersangka kasus dugaan korupsi ekspor benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang sempat buron hari ini menyerahkan diri.
Menurut Ali Fikri, keduanya secara kooperatif menyerahkan diri kepada penyidik Kamis siang di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Siang sekira pukul 12.00 WIB, kedua tersangka APM (Andreau Probadi Misata) staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) yang juga bertindak selaku Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada Kementerian KKP dan AM (Amiril Mukminin) secara kooperatif telah menyerahkan diri dan menghadap penyidik KPK,” kepada awak media di Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Kemudian, dia juga menambahkan bahwa kedua tersangka yang sempat menjadi buron KPK RI tersebut saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di dalam gedung KPK dengan tim penyidik yang sudah bertugas.
“Saat ini kedua tersangka tersebut sedang menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK,” imbuhnya.
Sebelumnya, dilansir dari Instagram @official.kpk pada Kamis, (26/11/2020), dari 17 orang yang diamankan KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.
Enam orang diduga sebagai penerima, yaitu EP (Menteri Kelautan dan Perikanan), SAF (Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan), APM (Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan), SWD (Pengurus PT ACK, swasta), AF (Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan), dan AM (swasta). Satu orang lainnya diduga sebagai pemberi yakni SJT (Direktur PT DPPP, swasta). (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |