Peristiwa Daerah

Polda Jabar Naikan Status ke Penyidikan Soal Kerumunan Megamendung

Kamis, 26 November 2020 - 20:11 | 28.28k
Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Kamis (26/11/20). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)
Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Kamis (26/11/20). (FOTO: Iwa/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANDUNGPolda Jabar menaikan status pemeriksaan terkait kerumunan di Megamendung, yang dihadiri oleh Habib Rizieq Shihab (HRS).

Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi menjelaskan, dari hasil penyelidikan dan hasil gelar perkara tim penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, dengan penyidik Ditipidum Bareskrim Polri, dalam rangkaian penyelidikan sudah dilaksanakan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara, yang dilaksanakan Rabu 25 November, terkait dengan adanya dugaan pelanggaran prokes yang terjadi pada Jumat 13 November 2020 di Ponpes Makaz Syariah Megamendung Kabupaten Bogor," jelas Direskrimum Polda di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Kamis (26/11/20).

Minurutnya hasil pemeriksaan awal, melalui klarifikasi sejumlah pihak sudah dilakukan saat klarifikasi Minggu lalu.

"Kegiatan penyelidikan, kita sudah minta klarifikasi 15 orang, dari itu 12 orang hadir, 3 tidak hadir, 2 orang tanpa keterangan, 1 tidak hadir karena positif Covid-19, penyidik juga sudah mengundang ahli epidemiolog," urai Kombes Pol CH Patoppoi.

Penyidik juga sudah menganalisa CCTV di TKP. "Kami sudah menganalisa channel youtube Front TV, terkait dengan kegiatan di TKP atau di ponpes itu," terangnya.

BACA JUGA : Penyelenggara Kegiatan HRS di Megamendung Tidak Hadir di Polda Jabar

Selain analisa CCTV dan Channel YouTube, Ditreskrimum Polda Jabar juga sudah mempelajari keputusan Bupati Bogor, selama masa AKB.

"Jadi, Bupati Bogor memutuskan adanya PSBB pra AKB yang diputuskan Bupati Bogor, dari 28 Oktober sampai 25 November," jelasnya.

Berdasarkan penyelidikan dan hasil analisa penyelidikan, pihaknya temukan fakta meski tiga orang tidak hadir. "Yang pertama berdasarkan keterangan ahli bahwa Covid-19 ini wabah penyakit menular. Upaya penanggulangannya, berdasarkan Pasal 5 UU No.4/1984 tentang penyakit menular, itu ada beberapa macam, dari mulai penyelidikan epidemiologi, kemudian pencegahan, penyuluhan, isolasi, dan kekarantinaan, hingga penanggulangan lainnya. Tujuan penanggulangan wabah itu supaya mengurangi angka kematian, dan membatasi penyebaran," paparnya.

Berdasarkan keputusan bupati tadi, bahwa tanggal 28 Oktober sampai 25 November, Bogor sudah menetapkan PSBB pra AKB. "Jadi saat PSBB itu, kegiatan ponpes dibolehkan, namun tidak boleh dikunjungi. Kemudian yang kedua, kegiatan seperti pertemuan, atau sejenisnya dibolehkan, namun ada batasan kapasitas, baik di dalam maupun di luar. Jadi aturan itu maksimal 50 persen dari kapasitas, atau maksimal 150 orang," paparnya.

Dalam kegiatan pertemuan, kemudian kegiatan itu diatur bahwa kegiatan boleh dilakukan maksimal waktunya 3 jam.

"Dimasa PSBB pra AKB ini penyelenggara wajib membuat surat pernyataan wajib mematuhi aturan, kepada Satgas Covid-19, itu aturan dalam Kepbup," jelasnya.

Dari uraian diatas, Ditreskrimum Polda Jabar menemukan fakta bahwa kegiatan penyambutan Rizieq Shihab dan peletakan batu pertama dan masjid dan MSIP di ponpes itu terjadinya pada saat berlakuknya PSBB pra AKB, Sehingga wajib mematuhi keputusan bupati.

"Kemudian dihadiri lebih dari 150 orang,  dihadiri sekitar 3.000 orang, dan lebih dari 3 jam. Dari jam 9 pagi sampai jam 23.00. Dan klarifikasi para saksi, kegiatan itu tidak membuat surat pernyataan kepada Satgas Covid-19 untuk mematuhi prokes. Dan dalam penyelidikan kita ditemukan diduga bahwa pemilik ponpes itu adalah Habib Rizieq Shihab yang didirikan sejak tahun 2012," ungkap Direskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES