Peristiwa Daerah 3M Lawan Covid

Belasan Pasar di Indramayu Komitmen Perketat Protokol Kesehatan

Kamis, 26 November 2020 - 19:59 | 30.72k
Para kepala pasar di Indramayu yang berkomitmen memperketat protokol kesehatan. (FOTO: Diskominfo Kabupaten Indramayu)
Para kepala pasar di Indramayu yang berkomitmen memperketat protokol kesehatan. (FOTO: Diskominfo Kabupaten Indramayu)

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Sebanyak 13 pasar daerah di Kabupaten Indramayu berkomitmen untuk memperketat penerapan protokol kesehatan di lingkungan pasar.

Bagi yang tidak bermasker, petugas akan menyuruh kembali pulang. Pasar tersebut terdiri dari pasar Indramayu, Karangampel, Jatibarang, Bangkir, Patrol, Haurgeulis, Bondan, Singakerta, Losarang, Kandanghaur, Sukra, Anjatan, dan Bugel.

Kabid Perubahan Perilaku Penegakan Hukum dan Pendisiplin Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Jajang Sudrajat, ketegasan pasar-pasar daerah tersebut didasari masih tingginya penyebaran Covid-19 di Kabupaten Indramayu saat ini.

Ketegasan tersebut dibuktikan dengan penandatanganan pernyataan sikap. "Para pengelola pasar/kepala pasar telah menandatangani pernyataan sikap tentang penerapan protokol kesehatan di pasar di wilayah Kabupaten Indramayu," ujarnya, Kamis (26/11/2020).

Jajang menjelaskan, pernyataan sikap tersebut, yakni akan memaksimalkan penerapan protokol kesehatan 3M memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Kemudian terus mensosialisasikan perubahan perilaku penerapan protokol kesehatan dalam menjalankan aktifitas di pasar.

Selanjutnya, lanjut Jajang, bagi para pedagang yang tidak menerapkan protokol kesehatan akan diberikan sanksi teguran dan lainnya sesuai ketentuan. Termasuk pedagang yang melayani pembeli tidak menggunakan masker.

"Apabila kedapatan pembeli yang datang ke pasar tidak menggunakan masker maka oleh petugas akan disuruh kembali pulang atau dipersilahkan membeli masker," ujarnya.

Jajang pun menegaskan, pernyataan sikap tersebut harus dilaksanakan oleh para kepala pasar. Jika dilanggar dan membiarkan pelanggaran protokol kesehatan, maka kepala pasar siap diberikan sanksi.

"Jika membiarkan pelanggaran, maka kepala pasar siap diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya terkait komitmen melaksanakan protokol kesehatan yang digaungkan pengelola pasar di Kabupaten Indramayu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES