Peristiwa Daerah

Satgas Penertiban Hewan Ternak Pulau Morotai, Berhasil Amankan Sejumlah Hewan Ternak

Kamis, 26 November 2020 - 18:59 | 32.71k
Hasil operasi hewan ternak oleh satgas penertiban Pulau Morotai. (Foto: Abdul H Husain/TIMES Indonesia).
Hasil operasi hewan ternak oleh satgas penertiban Pulau Morotai. (Foto: Abdul H Husain/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, PULAU MOROTAISatgas penertiban hewan ternak Pulau Morotai, Maluku Utara yang terdiri dari Satpol-PP dan TNI melakukan operasi penertiban hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya, lingkungan sekolah maupun pemukiman warga langsung diamankan.

Hewan ternak yang lepas berkeliaran dinilai dapat membahayakan pengendara, merusak tanaman warga dan mengotori halaman dengan kotorannya, Kamis (26/11/2020).

Pengambilan tindakan itu, menurut Kasatpol PP Pulau Morotai, Yanto A Gani, dalam rangka penegakan Perda Nomor 5 tahun 2018 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak dan razia bersama dipimpin langsung oleh Kepala Satpol-PP, didampingi Kabid Trantib Luter Jaguna bersama puluhan anggota Satpol-PP.

satgas penertiban Pulau Morotai a

Selain itu, ada juga dari unsur TNI. Dari setiap angkatan baik dari TNI AU, TNI AD dan TNI AL masing masing dua orang. Dengan sasaran operasi Desa Pandanga, Desa Wawama dan Desa Totodoku.

Amatan TIMES Indonesia, Satgas penertiban hewan ternak berhasil menangkap dan mengamankan 4 ekor sapi ke kantor Satpol-PP, di Desa Darame, Kecamatan Morotai Selatan.

Kasatpol PP, Yanto A Gani menjelaskan, bahwa operasi ini jauh sebelumnya atau tiga hari lalu telah disampaikan kepada warga melalui Kepala Desa disetiap Desa, agar warga yang memelihara hewan ternak untuk mengandangkan hewan ternaknya agar tidak mengganggu ketertiban umum dan atau memasuki fasilitas umum di pulau Morotai.

Yanto tegaskan, operasi ini berjalan seterusnya sesuai dengan kemampuan ketersediaan BBM operasi, hingga tidak ada keluhan warga lagi tentang hewan ternak yang berkeliaran dan meresahkan.

Sementara, Kabid Trantib Satpol-PP, Luther Djaguna mengutarakan, bahwa operasi ini telah sesuai SOP, jika selama 3 hari pemilik hewan ternak tidak datang ke kantor Satpol-PP maka hewan ternaknya akan dilelang.

"Kemudian, hasil lelang yaitu 25% untuk pemilik, 25% untuk PAD dan 50% untuk operasional penertiban hewan ternak. Semua mekanisme ini berdasarkan peraturan daerah pulau Morotai Nomor 5 tahun 2018 tentang pemeliharaan dan penertiban hewan ternak," terang Luth sapaannya.

Sebelumnya kata Luth, saat Satgas penertiban hewan ternak Pulau Morotai sebelum ada Kasatpol PP, Yanto A Gani, saat itu ada komplain dari warga yang mengakibatkan pihaknya dipanggil ke DPRD. "Saya menyampaikan semua SOP yang kami lakukan. Lalu di DPRD kami diputuskan tidak terdapat kesalahan di lapangan. Akhirnya wargapun legowo dan sampai saat ini Perda tersebut masih kami tegakan," ungkapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES