Pemerintahan

Bupati dan DPRD Lamongan Sepakati Enam Raperda

Kamis, 26 November 2020 - 18:32 | 23.79k
Bupati Lamongan, Fadeli saat memberikan sambutan dalam rapat paripurna dengan agenda persetujuan enam raperda Kabupaten Lamongan, Kamis (26/11/2020), Foto : Moch. Nuril Huda/TIMES Indonesia).
Bupati Lamongan, Fadeli saat memberikan sambutan dalam rapat paripurna dengan agenda persetujuan enam raperda Kabupaten Lamongan, Kamis (26/11/2020), Foto : Moch. Nuril Huda/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Bupati Fadeli bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD Lamongan menyetujui enam Raperda yang terdiri dari 2 Raperda usulan Pemerintah Daerah dan 4 raperda (rancangan peraturan daerah) inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan.

Fadeli menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas peran dan partisipasi segenap elemen, DPRD, pansus (panitia khusus), maupun masyarakat dalam pembahasan Raperda tersebut.

“Pemerintah akan berusaha melakukan semaksimal mungkin agar dalam pelaksanaannya dapat dilakukan secara maksimal,” ucap Fadeli saat rapat paripurna agenda persetujuan 6 Raperda  Kabupaten Lamongan tahap II tahun 2020 di Gedung DPRD Lamongan, Kamis (26/11/2020)  

Dengan disetujuinya Raperda ini, Fadeli mengatakan, peran aktif pemkab dan DPRD Lamongan sangat besar. Mengingat dalam pelaksanaannya diperlukan adanya pembinaan dan pengawasan yang intensif, sehingga dalam aplikasinya seluruh raperda tersebut dapat dilaksanakan secara optimal.

“Enam Raperda tersebut pelaksanaanya memerlukan pembinaan dan pengawasan yang insentif dan optimal,” ujarnya.

Bupati Lamongan menyampaikan, keenam Raperda ini telah melalui proses pembahasan yang dilaksanakan secara cermat dan maksimal oleh pansus dengan memperhatikan masukan pihak-pihak terkait.

“Enam Raperda tersebut juga telah mengalami penyempurnaan sehingga memenuhi persyaratan untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” akunya.

Dia menyebutkan, Raperda yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPRD Lamongan pada hari keempat diantaranya tentang pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang transparansi penyelenggaraan pemerintah dan partisipasi masyarakat di Kabupaten Lamongan. “Dan Raperda tentang pencabutan atas peraturan daerah Nomor 29 Tahun 2007 tentang administrasi kependudukan, tentang KTR (Kawasan Tanpa Rokok), penyelenggaraan pesantren, pelestarian budaya, dan pemberdayaan nelayan kecil,” kata Fadeli. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES