
TIMESINDONESIA, CIREBON – Hasil rapat pleno terakhir pembahasan kenaikan UMK Kota Cirebon dengan Serikat Pekerja dan Asosiai Pengusaha telah resmi di tetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Penetapan ini berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.774-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum di 27 Kabupaten/Kota tahun 2021 di Provinsi Jawa Barat.
Besaran kenaikan upah ini sebanyak 2.33 persen atau Rp. 51.714 yang mulai di berlakukan pada Januari tahun 2021.
"Sama seperti yang kita usulkan, dan gubernur menetapkan sama seperti yang diusulkan yaitu Rp 2.271.201,73 ini mulai berlaku januari 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Kota Cirebon Abdullah Syukur, Kamis (26/11/2020).
Sebelumnya, UMK Kota Cirebon tahun 2020 sebesar Rp 2.219.487,67 per Januari 2021 mengalami kenaikan sebanyak 2.33 persen atau sebesar Rp 2.271.201,73. Kesepakatan ini berdasarkan keputusan dari rapat kedua dengan Serikat Pekerja dan Asosiasi Pengusaha, Rabu (18/11/2020).
"Besarnya yang kita peroleh ini kan hasil dari bentuk empati semua pihak, Dewan Pengupahan Kota ini didalamnya ada unsur pemerintahan, ada akademisi, pengusaha, serikat pekerja, pakar dan yang lainnya," kata dia.
Surat pemberitahuan soal UMK Kota Cirebon ini kata Syukur, rencananya akan disosialisasikan setelah Surat Keputusan tersebut diberlakukan oleh Gubernur. "Setelah surat diberlakukan oleh gubernur, maka akan disosialisasi melalui serikat pekerja dan asosiasi pengusaha yang akan mensosialisasikan pada anggotanya masing-masing," tandasnya. (*)
umk kota cirebon umk 2021 gubernur jabar cirebon
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |