Politik Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Ponorogo Peringatkan Paslon Pelanggar Prokes Kampanye

Kamis, 26 November 2020 - 15:55 | 31.31k
Juwaini, Kadiv Pengawas Hubungan Masyarakat Bawaslu Ponorogo. (Foto: Marhaban/TIMES Indonesia)
Juwaini, Kadiv Pengawas Hubungan Masyarakat Bawaslu Ponorogo. (Foto: Marhaban/TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, PONOROGO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo Jawa Timur melayangkan surat peringatan kepada dua Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati yang akan berkontestasi pada Pilkada Serentak 2020, penyebabnya kedua Paslon diduga melanggar protokol kesehatan selama masa kampanye 26 September 2020 hingga 26 Nipember 2020. Demkian dikatakan Juwaini,  Kadiv Pengawas Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga Bawaslu Ponorogo Kamis (26/11/2020).

"Ada 28 kegiatan yang kita beri surat peringatan, baik paslon 01 maupun paslon 02 terkait pelanggaran protokol kesehatan di tengah kampanye yang mereka selenggarakan," ucap Juwaini.

Menurutnya dari 28 pelanggaran kampanye tersebut, Bawaslu merinci ada delapan kegiatan yang dilanggar soal peserta kampanye yang lebih dari 50 orang. "Sedangkan kegiatan yang tidak sesuai dengan prosedur protokol kesehatan ada 20 kegiatan," sebut Juwaini.

Sampai saat ini, kata Juwaini pihaknya sudah merinci ada 78 Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) saat menggelar kampanye yang diterbitkan intel kepolisian.Bawaslu akan terus mengawasi kegiatan Paslon dalam berkampanye terutama soal protokol kesehatan.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mencatat protokol kesehatan mewajibkan penggunaan masker pada pertemuan terbatas atau tatap muka. Juga harus melengkapi fasilitas cuci tangan, handsanitizer, dan jumlah peserta maksimal 50 orang.

"Karena kita menjaga ditengan pandemi Covid-19 ini jangan sampai muncul klaster baru saat kampanye," jelas Juwaini.

Ditanya soal sanksi, Juwaini  menerangkan ketika protokol kesehatan dilanggar maka Bawaslu memberikan surat peringatan terkait fasilitas seperti masker, handsanitizer, sarana cuci tangan, dan menjaga jarak.

"Kemudian dalam jangka waktu 1 jam kegiatan tersebut ternyata abai terhadap protokol kesehatan maka Bawaslu beserta aparat kepolisian berhak membubarkan kegiatan kegiatan tersebut," tegas Juwaini.

Namun jika giat serupa tetap dilaksanakan maka Bawaslu Ponorogo akan merekomendasikan kepada KPU untuk mengurangi masa kampanye selama 3 hari.

"Sampai saat ini belum ada pengurangan masa kampanye Pilkada Serentak 2020 sebab peserta kampanye juga kooperatif," tukas Juwaini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES