Peristiwa Daerah

Bea Cukai Madura Musnahkan Tiga Juta Batang Rokok Ilegal

Kamis, 26 November 2020 - 15:50 | 41.18k
Bea Cukai Madura saat musnahkan 3 Juta batang Rokok Ilegal di TPA Angsanah, Kabupaten Pamekasan. (Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Bea Cukai Madura saat musnahkan 3 Juta batang Rokok Ilegal di TPA Angsanah, Kabupaten Pamekasan. (Foto: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASAN – KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura (Bea Cukai Madura) melaksanakan pemusnahan terhadap Barang Milik Negara (BMN), khususnya rokok ilegal, di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Desa Angsanah, Kabupaten Pamekasan, Kamis (26/11/2020).

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura, Yanuar Calliandra, menyampikan bahwa rokok yang dimusnahkan tersebut hasil penindakan periode 29 November 2019 ssampai 13 Agustus 2020 berupa 3.077.112 batang rokok ilegal senilai Rp 2.848.118.780 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 1.684.982.570. 

"Rokok ilegal tersebut berasal dari hasil operasi penindakan atas pelanggaran ketentuan di bidang Cukai yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Madura sebanyak 74 (tujuh puluh empat) kali penindakan," ungkap Yanuar Calliandra, kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Madura.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang dengan dengan cara ditimbun. Rokok ilegal tersebut disatukan dalam satu lubang kemudian dicampur dengan sampah dan air kemudian ditimbun dengan tanah. 

Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Persetujuan Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi nomor S-240/MK.6/KN.5/2020 tanggal 09 November 2020 hal Persetujuan Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC TMP C Madura. 

Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan BMN ini merupakan komitmen nyata dari KPPBC TMP C Madura dalam rangka mengemban 4 pilar tugas pokok dan fungsi institusi Bea dan Cukai, yaitu Revenue Collector, Trade Facilitator, Industrial Assistance, dan Community Protector. 

"Community Protector merupakan kewajiban Bea dan Cukai melindungi masyarakat dengan cara mencegah masuknya barang berbahaya baik dari sisi keamanan, kesehatan, merusak moral, lingkungan hidup dan sebagainya," imbuh Kepala Bea Cukai Madura. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES