Peristiwa Nasional

KPK RI Tetapkan 6 Tersangka Kasus Korupsi Edhy Prabowo, 2 Masih Buron

Kamis, 26 November 2020 - 14:40 | 63.21k
KPK saat menetapkan tersangka kasua korupsi di gedung KPK. (FOTO: Antara)
KPK saat menetapkan tersangka kasua korupsi di gedung KPK. (FOTO: Antara)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua KPK RI Nawawi Pomolango menyebutkan, dua dari tujuh tersangka korupsi izin ekspor benih lobster masih buron. Diketahui, tersangka yang buron salah satunya adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan RI (Menteri KP RI) Edhy Prabowo, Andreau Misanta Pribadi.

Diketahui, Andreau adalah calon anggota legislatif PDI Perjuangan dalam Pemilu 2019. Sementara satu buron lagi bernama Amiril Mukminin.

"KPK mengimbau kepada dua tersangka, APM (Andreau Misanta) dan AM (Amiril Mukminin) untuk segera menyerahkan diri," ujar Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di KPK, Rabu (25/11/2020) malam.

Seperti diketahui, KPK RI resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Menteri Edhy. Ia diduga menerima uang mencapai Rp 9,8 miliar. Ia pun telah menyatakan mundur dari jabatan menteri dan juga partai Gerindra. "Saya meminta maaf," ucap Edhy Prabowo.

Selain itu, ada enam tersangka lain ditetapkan KPK RI yakni, Andreau (staf khusus Menteri KP RI Edhy Prabowo), Safri (Pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK), Siswadi (staf istri Edhy), Ainul Faqih, Amiril Mukminin dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES