Peristiwa Daerah

Polres Majalengka Bongkar Praktik Prostitusi Online di Tengah Pandemi

Kamis, 26 November 2020 - 12:47 | 112.90k
Dua pelaku prostitusi online yang diduga sebagai mucikari dipamerkan pada saat konferensi pers di Mapolres Majalengka. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Dua pelaku prostitusi online yang diduga sebagai mucikari dipamerkan pada saat konferensi pers di Mapolres Majalengka. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, Polda Jawa Barat, membongkar praktik prostitusi yang dikelola secara daring atau online di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19.

Sebanyak Dua orang yang terduga terlibat dalam kegiatan prostitusi tersebut diringkus polisi dari sebuah rumah kos di Jalan Pemuda, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Polres Majalengka 6

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal ditemukan adanya penawaran wanita/PSK secara online melalui aplikasi media sosial MiChat dan media sosial WhatsApp.

Kedua pelaku berjenis perempuan berinisial ASR (24) dan IP (25) tersebut, diduga sebagai mucikari. Modusnya, menurut Kapolres, pelaku menjajakan para wanita atau PSK tersebut

"Dengan cara mengirimkan foto-foto PSK melalui media sosial MiChat dan WhatsApp kepada para calon tamu atau terhadap pengguna jasa para wanita PSK tersebut," ungkap Kapolres dalam keterangan resminya di mapolres setempat, Kamis (26/11/2020).

Selanjutnya, polisi melakukan penggerebekan di salah satu rumah kos, didapati dua orang wanita/PSK bersama dengan seorang laki-laki yang bukan pasangan sahnya.

Diketahui satu orang PSK tersebut, dijajakan atau difasilitasi oleh pelaku untuk melayani tamu atau laki-laki hidung belang yang diduga akan melakukan perbuatan indehoy disalah satu kamar kos.

"Penggerebekan prostitusi online sendiri, dilakukan pada Selasa, 24 November 2020, sekira pukul 22.00 WIB," katanya.

Saat ini, kedua pelaku yang merupakan warga Kabupaten Majalengka, berikut sejumlah barang bukti. Diantaranya, tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 1,8 juta serta beberapa lembar screenshot postingan, sudah diamankan di Mapolres Majalengka.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU No. 19 tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik Sub Pasal 296 KUHPidana Jo Pasal 506 KUHPidana. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES