Peristiwa Nasional

Kasus Korupsi Edhy Prabowo Dinilai Hancurkan Peluang Prabowo Subianto Presiden RI

Kamis, 26 November 2020 - 13:28 | 36.83k
Menteri Kelautan dan Perikanan (menteri KP) Edhy Prabowo, yang kini ditetapkan tersangka oleh KPK. (FOTO: ANTARA).
Menteri Kelautan dan Perikanan (menteri KP) Edhy Prabowo, yang kini ditetapkan tersangka oleh KPK. (FOTO: ANTARA).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Politisi Gerindra Arief Poyuono mengatakan, kasus Menteri Kelautan dan Perikanan (menteri KP) Edhy Prabowo menjadi kekecewaan dan kerugian tersendiri bagi Ketua Umum (Ketum) Gerindra Prabowo Subianto. Hal itu dikarena dipastikan menghancurkan cita-cita Prabowo Subianto menjadi Presiden RI.

"Dengan ditangkapnya Edhy Prabowo, maka tamat sudah cita-cita Prabowo jadi presiden Indonesia, serta akan berpengaruh terhadap elektabilitas Partai Gerindra," kata dia, Kamis (26/11/2020).

menteri-KP-2.jpg

Tentu lanjut Poyuono, ini adalah pelajaran penting bagi pihaknya. Di mana, orang yang berbusa-busa berbica soal korupsi, belum tentu dapat dipercaya dan tak melakukan korupsi.

"Ternyata mulut yang sudah berbusa-busa dengan mengatakan korupsi di Indonesia sudah stadium empat, ternyata justru Edhy Prabowo, anak buahnya dan asli didikan Prabowo sendiri, justru menjadi menteri pertama di era Jokowi yang terkena operasi tangkap tangan," ujarnya.

Menteri KP Edhy Prabowo ditetapkan tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster oleh KPK RI. Ia pun menyatakan, akan mundur dari jabatan menteri dan juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

Diketahui, Edhy Prabowo sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain Menteri KP Edhy Prabowo, KPK RI juga menetapkan 6 orang lain dalam kasus tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES