Peristiwa Nasional

Pengamat: UU Cipta Kerja Dorong Hilirisasi Sektor Pertambangan

Kamis, 26 November 2020 - 13:17 | 45.78k
Ilustrasi. (FOTO: Merdeka)
Ilustrasi. (FOTO: Merdeka)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengamat pertambangan Singgih Widagdo menilai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) akan mendorong hilirisasi di sektor pertambangan.

"Kehadiran UU Omnibus Law Cipta Kerja sangat positif untuk pemulihan ekonomi, terutama dalam hal pertambangan. Melalui UU Cipta Kerja, negara dapat mengatasi banyak tantangan dalam pertambangan, terutama terkait hilirisasi saat ini," ujar Singgih dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/11/2020).

Ia mengatakan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menegaskan kembali UU Mineral Batubara akan memberikan kepastian yang lebih besar di sektor pertambangan.

"UU Cipta Kerja ini memberikan kepastian yang lebih besar di sektor pertambangan," kata Ketua Indonesian Mining & Energy Forum (IMEF) tersebut.

Menurutnya, hilirisasi mampu mempercepat batu bara sebagai pendongkrak ekonomi dibandingkan saat ini yang hanya sebatas pendorong pendapatan.

UU Cipta Kerja memungkinkan adanya kebijakan pemberian royalti nol persen bagi pelaku usaha yang meningkatkan nilai tambah batu bara.

Singgih meyakini upaya mendorong hilirisasi pertambangan melalui UU Cipta Kerja juga dapat mempercepat penciptaan dan penyerapan tenaga kerja sesuai semangat yang terkandung dalam Omnibus Law tersebut.

Menurut Pasal 128 A UU Cipta Kerja lanjut Pengamat Pertambangan ini, menyatakan bahwa pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara sebagaimana dimaksud dalam dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES