Politik

Sujud Pribadi Diusulkan Dipecat dari PDI Perjuangan

Kamis, 26 November 2020 - 13:11 | 129.98k
Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristyanto. (dok/TI)
Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristyanto. (dok/TI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – DPP PDI Perjuangan sudah menerima hasil keputusan rapat DPC PDI Perjuangan, Kabupaten Malang terhadap mantan Bupati Malang, Sujud Pribadi yang melakukan pengkhianatan atas keputusan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri yang telah mengusung Sanusi dan Didik Gatot Subroto dalam Pilkada Bupati Malang 2020.

"Keputusan pemecatan Sujud Pribadi tersebut juga sudah disetujui dan diteruskan DPD PDI Perjuangan, Jawa Timur, kepada DPP PDI Perjuangan di Jakarta," jelas Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristyanto, Kamis (26/11/2020).

Salah satu alasan yang disampaikan pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang adalah, karena Sujud Pribadi telah mengkhianatai keputusan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengusung pasangan Sandi dalam pilkada Kabupaten Malang.

"Hal tersebut jelas sudah melanggar AD/ART Partai serta Peraturan Partai lainnya," ujar Hasto, yang telah menjabat Sekjen DPP PDI Perjuangan selama dua periode.

Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah menyayangkan sikap Sujud Pribadi yang mengkhianati keputusan Bu Mega tersebut. 

Padahal jabatan kursi Bupati Malang lepas dari genggaman PDI Perjuangan Kabupaten Malang setelah Sujud Pribadi menjadi Bupati Malang tahun 2010 yang lalu.

"Harusnya secara moral politik, Sujud bertanggung jawab untuk mengembalikan lagi jabatan Bupati Malang kepada kader PDI Perjuangan bukan malah mendukung pasangan calon lain," tambah Ahmad Basarah.

Selama ini, tegas Ahmad Basarah, pihaknya sangat menghormati Sujud Pribadi sebagai kader senior yang ideologis. "Tetapi sayangnya sikap sebagai seorang kader yang ideologis tersebut tidak berbanding lurus dengan kesetiaannya kepada perjuangan partai dan juga kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri," terang Ahmad Basarah, yang juga menjabat Wakil Ketua MPR RI itu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES