Peristiwa Nasional

Kandidat Ketum MUI 2020-2025, PBNU Usung Miftachul Akhyar

Kamis, 26 November 2020 - 12:38 | 97.88k
Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar calon ketua umum MUI periode 2020-2025. (FOTO: dakwah Nusantara)
Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar calon ketua umum MUI periode 2020-2025. (FOTO: dakwah Nusantara)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua PBNU Marsudi Syuhud mengatakan, pihaknya resmi mengajukan Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar sebagai bakal calon ketua umum MUI periode 2020-2025.

Seperti diketahui, Miftachul Akhyar adalah Rais Aam PBNU periode 2018-2020. Ia ditetapkan pada Rapat Pleno PBNU tahun 2018 lalu, menggantikan KH Ma'ruf Amin yang resmi mengundurkan diri dari posisi Rais Aam PBNU karena maju sebagai calon wakil presiden di Pilpres 2019 lalu.

Kantor-MUI-Jakarta-Pusat.jpg

"Betul (PBNU mengajukan) KH Miftahul Ahyar. Calon ketum MUI. Ya beliau rois Aam PBNU. Setahu saya beliau saja yang dari NU," katanya kepada TIMES Indonesia, Kamis (26/11/2020).

Sementara itu, dari PP Muhammadiyah, hingga kini masih dalam pembahasan. Belum ada calom resmi menjadi ketum MUI. “(Dari Muhammadyah) belum ada pembahasan (usulan kandidat jadi ketua MUI),” ujar Sekjen PP Muhammadyah Prof Abdul Mukti saat dihubungi.

Diketahui, MUI pusat menggelar Musyawarah Nasional X (Munas X) dari 25 kemarin hingga 27 November 2020 nanti. Salah satu agenda utamanya yakni menentukan Ketum MUI, dan kepengurusan baru menggantikan yang sebelumnya.

Sebelumnya, Ketua Steering Comitte (SC) Munas X MUI, Abdullah Jaidi menyebut, nama-nama ulama tersohor dalam bursa calon ketua umum MUI periode 2020-2025 pada gelaran Munas nanti. Mereka diketahui, berlatar belakang NU dan Muhammadyah. Antara lain yakni Miftachul Akhyar, Nasaruddin Umar, Muhyiddin Junaidi dan Sekjen MUI, Anwar Abbas.

Syarat Jadi Ketum MUI

Ketua MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi, KH Abdullah Jaidi mengatakan, pemilihan ketum MUI ini berbeda dengan pemilihan politik seperti pada umumnya. Nantinya, sesuai adab keulamaan, Ketum MUI bakal dicalonkan atau diminta.

Ada syarat-syarat wajib untuk menjadi ketum MUI tersebut nantinya. Apa saja?

Pertama, harus beragama Islam yang berfaham ahlus-sunnah wal-jamaah. Kedua, Takwa kepada Allah Swt yakni tertib menjalankan rukun dan syariat Islam. Ketiga, warga negara indonesia yang sehat jasmani dan rohani.

Keempat, mempunyai keahlian dibidang agama islam dan/atau bidang ilmu pengetahuan, tehnologi, dan kemasyarakatan serta memiliki jiwa pengabdian kepada masyarakat dan agama Islam.

Kelima, menerima dan menjalankan pedoman dasar dan pedoman rumah tangga organisasi Majlis Ulama Indonesia, serta program kerja dan peraturan-peraturan Majlis Ulama Indonesia.

Keenam, jabatan Ketua Umum dan Sekretaris umum tidak boleh dirangkap dengan jabatan politik di eksekutif dan legislatif serta pengurus harian partai politik. "Dan ketujuh, menerima eksistensi NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 45," ujar Asrorun Niam Sholeh soal Munas MUI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES