Peristiwa Nasional

Jadi Tersangka Kasus Suap, Menteri KP Edhy Prabowo: Saya Mohon Maaf

Kamis, 26 November 2020 - 07:44 | 73.49k
Edhy Prabowo yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK. (FOTO: detik.com)
Edhy Prabowo yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK. (FOTO: detik.com)

TIMESINDONESIA, JAKARTAMenteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KP) Edhy Prabowo ditetapkan tersangka kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster oleh KPK RI. Ia pun menyatakan, akan mundur dari jabatan menteri dan juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra.

"Saya mohon maaf," kata Edhy di Gedung KPK, Jakarta, Rabu malam (25/11/2020).

Edhy Prabowo tersangka 2

Diketahui, Edhy Prabowo sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain Menteri KP Edhy PrabowoKPK RI juga menetapkan 6 orang lain dalam kasus tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES