Peristiwa Daerah Pilkada Serentak 2020

Bawaslu Sulteng Temukan Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan di Masa Kampanye

Rabu, 25 November 2020 - 22:54 | 44.37k
Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin ketika dijumpai di kantor Bawaslu Sulteng. (Foto: Anang Prasetio/TIMES Indonesia)
Ketua Bawaslu Sulteng, Jamrin ketika dijumpai di kantor Bawaslu Sulteng. (Foto: Anang Prasetio/TIMES Indonesia)
FOKUS

Pilkada Serentak 2020

TIMESINDONESIA, PALU – Selama masa kampanye, Bawaslu Sulteng telah menindak delapan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh tim pasangan calon pilkada gubernur dan pilkada Kabupaten Tolitoli di Kabupaten Tolitoli.

Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin mengatakan, atas pelanggaran itu, pihaknya telah melakukan penindakan dengan menegur langsung pada tim kampanye yang melakukan pelanggaran. 

Jamrin menyebutkan ada beberapa tahapan teguran pada tim kampanye yang melanggar protokol kesehatan dan sanksi terberatnya adalah tim kampanye akan dilarang berkampanye selama tiga hari. 

“Kami juga masih menunggu laporan pelanggaran protokol kesehatan didaerah lainnya se Sulteng,” ujarnya.

Dalam pelaksanaan kampanye, Bawaslu Sulteng mewajibkan pasangan calon maupun tim kampanye untuk melakukan kegiatannya sesuai dengan penerapan protokol kesehatan. 

Penindakan pelanggaran protokol kesehatan dilakukan Bawaslu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 13, bahwa Bawaslu memiliki kewenangan memberikan surat peringatan kepada pelanggar protokol kesehatan saat masa kampanye. 

“Apabila dalam waktu satu jam tidak ditanggapi. Dalam hal ini, kewajiban Bawaslu untuk membubarkan pertemuan atau kampanye tersebut,” tegasnya. 

Apabila surat tersebut masih juga diabaikan, kata dia, maka Bawaslu memiliki kewenangan untuk merekomendasi untuk tidak memberikan izin melakukan kampanye selama 3 hari berturut-turut. 

Jamrin menguraikan, bentuk pelanggaran yang dilaporkan diantaranya tidak menjaga jarak, tidak tersedia tempat cuci tangan atau hand sanitizer, kemudian melibatkan anak-anak. 

Selain itu, pelanggaran lain yang ditemukan adalah terjadi kerumunan warga saat kampanye melebihi 50 orang dalam satu ruangan. 

Pihaknya berharap, dalam masa kampanye di masa pandemi tidak menimbulkan terjadinya kerumunan masa. Ketua Bawaslu Sulteng Jamrin berharap kepada peserta pemilu, penyelenggara maupun pemilih, untuk taat dan patuh terhadap protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES