Ekonomi

UMK Kota Batu Naik Tahun 2021 Rp 25 Ribu, Jadi Rp 2.819.801

Rabu, 25 November 2020 - 21:53 | 37.12k
Suasana sosialisasi UMK dilaksanakan di Hall Hotel Aster Kota Batu yang dihadiri 90 perusahaan di Kota Batu. (Foto: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Suasana sosialisasi UMK dilaksanakan di Hall Hotel Aster Kota Batu yang dihadiri 90 perusahaan di Kota Batu. (Foto: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATU – Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batu akhirnya ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur. Dibandingkan tahun 2020 lalu sebesar Rp 2.794.801, UMK Kota Batu tahun 2021 naik sebesar Rp 25 ribu atau sebesar Rp 2.819.801.

Penetapan ini disosialisasikan di Hall Hotel Aster Kota Batu kepada perusahaan dan perwakilan serikat pekerja yang ada di Kota Batu. Dalam kesempatan itu Pemkot Batu mendorong agar perusahaan segera membuat perjanjian kerja dengan karyawan.

"Jadi lewat perjanjian ini akan dibuat kesepakatan hubungan industrial antara pengusaha dengan pekerja. Kesepakatan ini mulai dari penerapan UMK Kota Batu yang baru hingga kesepakatan mengenai status dari para pekerja saat ini," ujar Kabid Hubungan Industrial, DPMPTSPTK Kota Batu Adiek Imam Santoso.

Pemkot Batu berharap kenaikan UMK ini tidak menyulut perselisihan industrial di perusahaan yang ada di Kota Batu yang bisa berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). Kendati sudah disosialisasikan, Adiek, panggilan akrab laki-laki ini, mengatakan bahwa masih ada waktu 10 hari sejak penetapan UMK Kota Batu ini untuk pihak-pihak mengajukan penangguhan.

Sosialisasi ini mengundang sebanyak 90 perusahaan, sebagian besar perusahaan menghadiri undangan sosialisasi ini. DPMPTSPTK optimis kedatangan perusahaan ini adalah bentuk respon positif terhadap penetapan UMK.

Sementara itu Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batu, Nur Asmaidarani mengatakan bahwa bagi perusahaan yang belum sanggup memberi upah sesuai SK gubernur itu bisa mengajukan penangguhan penerapan UMK ke Kadisnaker Provinsi Jatim.

“Jadi boleh bagi perusahaan yang tak mampu membayar upah sesuai UMK yang ditetapkan SK gubernur untuk melakukan penangguhan,” katanya.

Sementara, Ketua SPSI Kota Batu, Purtomo menyambut baik penetapan UMK Kota Batu tahun 2021 ini. "Kami bersyukur dan menerima keputusan naiknya UMK senilai Rp 25 ribu. Hal itu lebih baik daripada UMK 2021 tetap seperti UMK 2020," ujar Purtomo. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES