Peristiwa Nasional

Dalami Dugaan Pengaturan Proyek di Indramayu, KPK Periksa 6 Saksi Termasuk Sekda

Selasa, 24 November 2020 - 22:32 | 233.54k
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ILUSTRASI - TIMES Indonesia)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ILUSTRASI - TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi untuk mendalami dugaan pengaturan proyek di Pemerintah Daerah Indramayu. Pemeriksaan dilakukan di Polres Cirebon Kota, Selasa (24/11/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, pemeriksaan para saksi merupakan kelanjutan dari penetapan tersangka dan penahanan anggota DPRD Jawa Barat, Abdul Rozak Muslim (ARM). Rozak diduga menerima suap senilai Rp 8,5 miliar.

"Pemeriksaan saksi untuk tersangka ARM dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 201," ujar Fikri kepada TIMES Indonesia.

Enam saksi yang diperiksa diantaranya Sekda Kabupaten Indramayu Rinto Waluyo, Ketua Tim Pengelolaan Layanan Pengadaan Barang/Jasa dan LPSE Kabupaten Indramayu TA 2019, Anggoro Purnomo dan Ketua Pokja Pemilihan Anton Sinugroho. 

Penyidik juga memeriksa Ketua Pokja LPSE (Helpdesk/Trainer) Pudji Astuti, Kabid Tata Bangunan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Yudi Suswanto Krisnawan serta PPTK Rehabilitasi Jalan (APBD) dan PPTK Rehab Jalan Kabupaten Banprov 2019, Suherman.     

"Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses dan mekanisme pengajuan untuk mendapatkan dana bantuan provinsi dan realisasinya," ujar Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada TIMES Indonesia.

Fikri menyatakan, satu saksi lain yang seharusnya diperikaa yakni Fery Mulyadi seorang PNS/Staf Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Indramayu, tidak hadir dan dilakukan penjadwalan ulang.

Terkait desakan pengusutan secara tuntas atas kasus korupsi di Indramayu, menurut Fikri, pihaknya sangat memahami harapan masyarakat. Hanya saja, KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu bukan karena desakan ataupun permintaan pihak tertentu.

"Sebagai penegak hukum, KPK tentu harus bekerja atas dasar hukum yang berlaku sehingga dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dasarnya adalah adanya kecukupan alat bukti," ujar Fikri.

"Jika sepanjang adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK juga tak segan menetapkan kembali pihak-pihak lain sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut," tegas Fikri.

Seperti diketahui, skandal korupsi di Indramayu memasuki babak baru setelah KPK menetapkan anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozak Muslim (ARM) sebagai tersangka. Rozak ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap senilai Rp8,5 miliar.

Penetapan tersangka atas Rozak merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Indramayu, Supendi pada 15 Oktober 2019. Selain Supendi, KPK juga menciduk tiga tersangka lain yakni Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono dan pengusaha bernama Carsa ES (pengusaha).

Berdasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 15/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Bdg. KPK mengatakan beberapa pihak disebut-sebut turut menikmati uang haram. Diantaranya mantan Bupati Indramayu Ana Sopanah dan anggota DPRD Jawa Barat Daniel Muttaqin. Keduanya disebut ikut menerima fee 12 persen yang dari terpidana Carsa. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES