Ekonomi

BP Tapera Siapkan Pengembalian Dana Taperum PNS Pensiun

Selasa, 24 November 2020 - 19:51 | 52.06k
Sosialisasi Program Tapera dan Persiapan Pengembalian Dana Taperum PNS Pensiun kepada Pemberi Kerja PNS seluruh Indonesia, Senin (23/11/2020).(Foto : Dok.BP Tapera)
Sosialisasi Program Tapera dan Persiapan Pengembalian Dana Taperum PNS Pensiun kepada Pemberi Kerja PNS seluruh Indonesia, Senin (23/11/2020).(Foto : Dok.BP Tapera)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera tengah melakukan persiapan pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum PNS) kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun yang belum dikembalikan.

Terutama, sejak Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) PNS dibubarkan tanggal 23 Maret 2018 lalu.

Tapera-2.jpg

Pensiunan maupun ahli waris dapat menerima dana tersebut setelah dilakukan verifikasi dokumen dan memiliki rekening atas nama peserta atau ahli waris.

PNS pensiun atau ahli waris tidak perlu datang ke kantor BP Tapera, dana pengembalian akan langsung ditransfer ke rekening, setelah melalui proses validasi dan verfikasi melalui pemberi kerja selesai dilaksanakan, untuk memastikan bahwa pengembalian tabungan peserta PNS pensiun atau ahli waris diterima langsung pada yang berhak.

Adapun dokumen-dokumen yang wajib dilengkapi antara lain KTP, SK Pensiun, dan nomor rekening bank. Sementara itu, untuk ahli waris PNS pensiun memerlukan beberapa persyaratan tambahan, seperti surat kuasa bermaterai, KTP ahli waris, dan surat keterangan ahli waris. BP Tapera berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam pelaksanaan pengalihan dan pengembalian dana Taperum tersebut.

Keberadaan BP Tapera sendiri adalah amanat dari UU Tapera Nomor 4 Tahun 2016 yang bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah pertama yang layak dan terjangkau bagi peserta, khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Safrizal ZA, M.SI mengatakan, pihaknya siap untuk membantu, terus mengawal dan mendukung kerjasama antara BP Tapera dengan Pemerintah Daerah dalam membantu mengenai ketersediaan lahan dan mewujudkan pembangunan rumah yang layak huni bagi ASN.

Tapera-3.jpg

Sementara itu, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro mengatakan, Dana Tapera merupakan milik Peserta yang akan dikelola oleh BP Tapera dengan memperhatikan kepada 12 (dua belas) asas yaitu kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan dan kemudahan, kemandirian, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas, dan dana amanat, yang dalam pelaksanaannya diawasi oleh Komite Tapera dan OJK. 

"Salah satu bentuk dari asas keterbukaan tersebut, peserta dapat mengakses informasi tabungan melalui Portal Kepesertaan yang disediakan oleh BP Tapera," jelasnya saat acara zoombinar Sosialisasi Program Tapera dan Persiapan Pengembalian Dana Taperum PNS Pensiun kepada Pemberi Kerja PNS seluruh Indonesia, Senin (23/11/2020).

Besaran simpanan peserta adalah sebesar 3% (tiga persen), yang terdiri dari 2,5% (dua setengah persen) ditanggung oleh pekerja dan 0,5% (setengah persen) ditanggung oleh pemberi kerja.

Pada akhir masa kepesertaan, seluruh tabungan beserta imbal hasil akan dikembalikan kepada peserta. "Dengan demikian, tabungan milik peserta tidak digunakan sebagai dana operasional BP Tapera” jelas Eko Ariantoro pada acara zoombinar yang sama.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum PNS), semua aset untuk dan atas nama Bapertarum PNS yang telah dihitung dan ditetapkan oleh Tim Likuidasi akan dialihkan kepada BP Tapera untuk kemudian dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli waris PNS pensiun dan PNS aktif sebagai saldo awal Tapera. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES