Pendidikan

Syarat Masuk SD di Kota Batu, Minimal Satu Tahun Sekolah di PAUD

Selasa, 24 November 2020 - 18:59 | 64.80k
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Dr Eny Rachyuningsih MSi saat menyosialisasikan Perwali di stokeholder pendidikan dasar. (Muhammad Dhani Rahman/TIMESINDONESIA)
Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Dr Eny Rachyuningsih MSi saat menyosialisasikan Perwali di stokeholder pendidikan dasar. (Muhammad Dhani Rahman/TIMESINDONESIA)

TIMESINDONESIA, BATU – Mau masuk Sekolah Dasar (SD), pastikan anak kita sudah mengenyam Pendidikan Usia Dini (PAUD) minimal satu tahun. Karena hal itu kini menjadi persyaratan sebelum masuk SD di Kota Batu.

Hal ini termaktub dalam Peraturan Wali Kota Batu Nomor 94 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar yang baru saja ditetapkan wali kota pada 30 September 2020 lalu.

Aturan ini mulai disosialisasikan oleh Dinas Pendidikan Kota Batu kepada stake holder pendidikan anak di Kota Batu, hari ini (24/11/2020).

“Mulai kita sosialisasikan peraturan wali kota tentang pendidikan anak usia dini minimal 1 tahun pra SD. Artinya sebelum masuk SD, paling tidak siswa ini harus menempun pendidikan di PAUD minimal 1 tahun,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Batu, Dr Eny Rachyuningsih MSi.

Eny mengatakan jika orang tua sudah menyekolahkan anaknya di Kelompok Bermain dan TK, maka kewajiban orang tua sudah gugur karena Perwali disebutkan minimal satu tahun. “Artinya tidak bileh ada anak yang tidak pernah bersekolah PAUD kemudian ujug-ujug (tiba-tibat) disekolahkan SD, tidak boleh itu, karena sekarang sudah ada payung hukumnya,” ujarnya.

Selepas sosialisasi ini, Dinas Pendidikan akan membentuk Kelompok Kerja (Pokja) yang akan menyisir masyarakat. “Jika ada yang berusia enam tahun belum sekolah yang harus dioprak-oprak,” kata Eny usai sosialisasi.

Sekedar diketahui Perwali ini berisikan sembilan bab dengan 14 pasal. Perwali ini masuk berita daerah Kota Batu tahun 2020 nomor 94/E. Dalam pasal 2 disebutkan bahwa Perwali ini dibuat dengan maksud sebagai pedoman dalam penyelenggaraan PAUD satu tahun Pra SD.

Perwali ini bertujuan untuk menjamin peserta didik memiliki akses terhadap perkembangan dan pengasuhan anak usia dini serta pendidikan pra SD yang berkualitas sehingga siap untuk menempuh pendidikan dasar.

Selain itu, perwali ini memastikan seluruh anak yang berusia 5 hingga 6 tahun sebelum masuk SD terlayani di lembaga PAUD secara optimal. Dalam pasal 4 dalam penyelenggaraan PAUD 1 (satu) tahun Pra SD adalah usia 5 hingga 6 tahun yang berada pada satuan pendidikan formal TK, RA dan TK/RA Inklusi di Kota batu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES