Peristiwa Nasional

Dua Paus Sperma Terdampar di Bali, KKP: Paus Mamalia Laut yang Dilindungi

Selasa, 24 November 2020 - 18:02 | 95.97k
Dua Paus Sperma yang terdampar dalam keadaan mati di bibir pantai Desa Serangan, Sanur dan di Pantai Mengiat, Nusa Dua, Bali. (Foto: kkp.go.id)
Dua Paus Sperma yang terdampar dalam keadaan mati di bibir pantai Desa Serangan, Sanur dan di Pantai Mengiat, Nusa Dua, Bali. (Foto: kkp.go.id)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Dalam dua hari berturut-turut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar melakukan penanganan Paus Sperma yang terdampar di perairan selatan Bali.

Paus sperma (Physeter macrocephalus) yang ditemukan terdampar di perairan selatan Bali itu panjangnya mencapai 10 meter dalam keadaan mati dan mulai membusuk dengan luka sobekan di sekitar perut, ekor, dan anus.

Penemuan berawal dari laporan Turtle Conservation and Education Center (TCEC) Serangan pada Selasa (17/11) pagi kepada BPSPL Denpasar yang mendapati seekor paus mati di perairan tak jauh dari bibir pantai Desa Serangan, Sanur.

Paus-Sperma-2.jpg

Lalu, pada Rabu (18/11/2020) pagi, BPSPL Denpasar kembali menerima laporan kejadian paus terdampar di Pantai Mengiat, Nusa Dua oleh pihak keamanan ITDC Nusa Dua. Dari hasil pengamatan, diketahui bahwa paus yang ditemukan di lokasi ini adalah individu yang berbeda dengan paus yang terdampar hari sebelumnya.

Paus berukuran mencapai 13 meter dengan berat sekitar 10 ton tersebut juga telah mati dan membusuk. Berdasarkan uji visual, tubuh paus telah membusuk serta seluruh giginya hilang atau tercabut.

Menanggapi hal ini, Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Tb. Haeru Rahayu mengatakan paus termasuk mamalia laut yang dilindungi secara nasional. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menetapkan rencana aksi nasional (RAN) konservasi bagi semua jenis mamalia laut tersebut melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 79 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasinoal (RAN) Konservasi Mamalia Laut Tahun 2018-2022.

“Paus merupakan mamalia laut yang dilindungi, bahkan seluruh tubuhnya tidak boleh dimanfaatkan. Oleh karena itu, saya mengimbau apabila masyarakat menemukan adanya mamalia laut yang terdampar hidup atau mati di pinggir pantai segera laporkan kepada KKP atau aparat setempat,” ujar Tebe sapaan akrabnya dalam siaran resminya pada Selasa (24/11).

Di lain tempat, Kepala BPSPL Denpasar Permana Yudiarso menekankan perlunya sosialisasi lebih lanjut tentang perlindungan mamalia ini karena masih terdapat masyarakat yang belum memahaminya. “Sangat disayangkan ada pihak yang tidak bertanggung jawab atas hilangnya gigi-gigi paus terdampar ini,” kata Yudi di Denpasar.

Yudi juga menambahkan, perlu analisa lebih lanjut untuk mengetahui penyebab Paus Sperma itu terdampar dalam dua hari berturut-turut di kawasan selatan Bali. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES