Kodim 0818 dan Polres Malang Copoti Baliho Bergambar Rizieq Shihab
TIMESINDONESIA, MALANG – Sebanyak 9 baliho Habib Rizieq Shihab di Kabupaten Malang, Jaw Timun dicopot Kodim 0818 dan Polresta Malang, Senin (23/11/2020) malam.
Pencopotan baliho itu dipimpin langsung oleh Dandim 0818 Kabupaten Malang-Batu, Letkol Inf Yusub Dody Sandra dan Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.
"Penurunan baliho ini dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Malang. Kami dari Polres Malang dan Kodim 0818 sifatnya hanya membantu dan memantau penurunan yang dilakukan oleh Satpol PP," ujar Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.
Lebih lanjut dia mengatakan, baliho itu diturunkan dengan alasan karena melanggar Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Reklame.
"Dalam Perda disebutkan pemasangan baliho harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah dan sekaligus dengan jangka waktu yang terbatas," urainya.
Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian berpangkat dua melati tersebut menegaskan bahwa baliho Habib Rizieq Shihab yang terpampang disejumlah kawasan Kabupaten Malang itu tanpa izin.
"Saya harap ini menjadi pelajaran masyarakat bahwa dalam memasang baliho harus ada peraturan-peraturan yang harus ditegakkan," tuturnya.
Dia menegaskan, bahwa penurunan baliho Habib Rizieq Shihab di Kabupaten Malang yang dilakukan Kodim 0818 dan Polres Malang ini untuk menjaga suasana kodusif dan menjaga keutuhan NKRI. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |