Pemerintahan

Tiga Raperda BUMD Sumenep Tunggu Nomor Register

Selasa, 24 November 2020 - 08:37 | 45.87k
M. Syukri Anggota DPRD Sumenep Dari PPP. (FOTO: Doc TIMES Sumenep)
M. Syukri Anggota DPRD Sumenep Dari PPP. (FOTO: Doc TIMES Sumenep)

TIMESINDONESIA, SUMENEP – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur sudah melalui evaluasi Gubernur Jawa Timur. Kini, tinggal menunggu nomor register untuk ditetapkan menjadi Perda.

Tiga Raperda dimaksud, yakni Raperda perubahan tiga nama BUMD, PT Wira Usaha Sumekar (WUS) yang berikutnya berubah nama menjadi Perusahan Perseroan Daerah (Perseroda) WUS, PT Sumekar Line berubah menjadi Perseroda Sumekar, PDAM menjadi Perseroda Air Minum Sumekar.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, M. Syukri mengatakan, pasca evaluasi Gubernur, tiga Raperda itu sudah dilakukan penyelarasan oleh Bapemperda dan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D).

Bahkan, Raperda itu sudah diparipurnakan di Rapat Paripurna DPRD Sumenep. Rapat Paripurna ini, mulai laporan Pansus DPRD dari setiap Raperda, hingga jawaban Bupati Sumenep atas penyampaian masing-masing Pansus.

"Tiga Raperda itu sudah selesai evaluasi Gubernur, sudah selesai diselaraskan dan dipadukan oleh Bapemperda dan TP2D untuk dikirim lagi ke Gubernur, ini untuk mendapat nomor registrasi," kata Syukri kepada media ini, Jum'at (23/11/2020).

Pasca nantinya diundangkan, ia berharap perusahaan plat merah itu tidak hanya berubah nama. Namun, juga ada perbaikan manajemen atau pengelolaan perusahaan.

Harapan ini bukan tanpa dasar, kata Syukri pasca nantinya ada perubahan nama, perusahaan milik Pemkab Sumenep itu bisa memberikan dampak signifikan terhadap pembangunan daerah, salah satunya dengan menyumbang PAD dengan maksimal.

"Semoga nanti berbagai perusahaan itu bisa dikelola dengan manajemen yang lebih baik. Sehingga akan berdampak signifikan terhadap pembangunan daerah, tentunya dengan sumbangan PAD yang maksimal terhadap daerah," tegasnya.

Kini, pascaparipurna di legislatif dan seluruh pansus menyetujui dengan rekomendasinya masing-masing, tiga Raperda tersebut akan dikirim kembali ke Gubernur Jawa Timur. Hal ini, untuk mendapat nomor registrasi untuk ditetapkan menjadi Perda.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES