Peristiwa Daerah

Pengadilan Negeri Indramayu Beri Vonis Denda kepada Kuwu Tenajar

Senin, 23 November 2020 - 23:14 | 77.27k
Kuwu Tenajar, Satori (menggendong anak), usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu. (Foto: Muhamad Jupri/TIMES Indonesia)
Kuwu Tenajar, Satori (menggendong anak), usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu. (Foto: Muhamad Jupri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Kepala Desa (Kuwu) Tenajar Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu, Sukori, dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu berupa denda Rp 4 juta subsider 2 bulan, pada Senin (23/11/2020).

Vonis tersebut dalam sidang pidana Pemilu di Kabupaten Indramayu. Ketua Majelis Hakim, Moris M menilai Kuwu Sukori terbukti melanggar UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Terdakwa dijatuhi vonis berupa denda Rp 4 juta subsider dua bulan,” jelasnya saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu, Senin (23/11/2020).

Kuwu Sukori sendiri dilaporkan karena diduga mendukung salah satu pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu. Dia dilaporkan terkait peristiwa yang terjadi pada 13 Oktober 2020 lalu.

Proses pelaporan kemudian diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu pada 19 Oktober 2020.

Menurut tim kuasa hukum Kuwu Sukori, Agus Prayoga SH didampingi Miftah Hariri MH, sebelumnya dirinya sudah memberikan pledoi, jika kliennya tidak terbukti bersalah, dan minta dibebaskan. Namun, vonis hakim ternyata berkata lain.

Meskipun begitu, lanjutnya, kliennya menerima dan menghormati atas putusan majelis hakim tersebut. Karena itu, kliennya akan membayar denda berdasarkan keputusan hakim.

“Kami menghormati putusan hakim. Klien kami akan membayar denda sebesar Rp 4 juta sesuai dengan putusan majelis hakim,” jelasnya.

Agus Prayoga menjelaskan, vonis atas kliennya ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni Rp 4 juta subsider 2 bulan. Meski menerima putusan tersebut, Agus Prayoga memiliki sejumlah catatan soal perkara hukum kliennya.

Dirinya menilai, perkara pidana ini ada sejumlah hal yang perlu dikoreksi.

“Kita akan analisa perkara ini, apakah ada unsur pelanggaran etik oleh Bawaslu Indramayu yang menangani hal ini. Kalau ada unsur pelanggaran etik, kita akan laporkan ke DKPP,” tuturnya atas vonis Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu tersebut. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES