Peristiwa Daerah

Mediasi Gagal, Warga Widarasari Cirebon Menolak Dijadikan Isolasi Mandiri Covid-19 Karyawan PLTU

Minggu, 22 November 2020 - 20:53 | 86.43k
Suasana mediasi di halaman Pondok 24 Jalan Kepudang No 4, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon (FOTO: Ayu Lestari/TIMES Indonesia)
Suasana mediasi di halaman Pondok 24 Jalan Kepudang No 4, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon (FOTO: Ayu Lestari/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CIREBONWarga Widarasari kembali melakukan mediasi ketiga dengan vendor perusahaan farmasi yang bergerak di bidang penanganan Covid-19 di halaman Pondok 24 Jalan Kepudang No 4, Desa Sutawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.

"Kami sudah mediasi dengan warga dan ini yang ketiga kalinya, kami lakukan kegiatan ini secara legal terkait upaya perizinan-perizinan serta sudah mendapatkan surat rekomendasi untuk pelaksanaan fasilitas karantina Covid-19 dari Bupati Cirebon," kata Kamal Putra Pratama Managmen Operasi vendor swasta, Minggu (22/11/2020).

Ia juga menceritakan setelah beberapa kali melakukan mediasi dengan warga, mereka tetap menolak sehingga membuat pihak vendor tidak bisa berkutik.

"Selaku vendor kami sudah berupaya lakukan yang terbaik, dari 32 kamar di Pondok 24, yang digunakan hanya beberapa saja, diantaranya 2 dokter 3 perawat 1 house keeper dan 2 security," ujarnya.

Pondok-24-Jalan-Kepudang-2.jpg

Kepala Desa Sutawinangun Dias Fahrunita Sari mengatakan pihak vendor sama sekali tidak melakukan koordinasi bersama RT dan RW sekitar.

"RT dan RW sekitar tidak diberitahukan dan informasi yang saya dapatkan sebelumnya sudah ada kegiatan bongkar muat alat kesehatan dan aktifitas tenaga medis di tempat ini," kata Dias.

Ia menegaskan jika warga sekitar tetap menolak rekomendasi tersebut. Penolakan karena menganggap lokasi penginapan ini berada di kawasan padat penduduk.

"Ini kan ada tepat di jalan utama keluar dan masuk perumahan, apalagi Desa Sutawinangun masuk dalam zona merah," ungkap Dias.

Dias mengaku jika pihak vendor hanya menyampaikan secara lisan saat melakukan mediasi kedua di Balai Desa sutawinangun.

"Mereka sama sekali tidak melampirkan surat rekomendasi dan sampai saat ini saya tidak pernah menerima surat apapun baik dari vendor ataupun pondok 24," tegas Dias.

Bahkan Dias mengetahui adanya kegiatan tersebut dari Warga Widarasari yang menyampaikan surat keberatan kepadanya. Surat tersebut berupa penolakan pondok 24 dijadikan tempat untuk isolasi mandiri bagi karyawan PLTU Cirebon Power yang terkonfirmasi positif Covid-19.

"Saya dapat surat dari warga itu dari Jum'at lalu, setelah mendapatkan surat warga itu lalu saya sambungkan pada pengelola pondok 24 tapi yang datang ke desa malah vendornya," jelas Dias.

Dari pertemuan ketiga dan terakhir ini, diputuskan kesepakatan secara tegas menolak dan warga meminta kepada pihak vendor selama 1 x 24 jam lokasi tersebut harus disterilkan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES