KPU Kabupaten Malang Pastikan Pasien Covid-19 Bisa Gunakan Hak Suaranya
TIMESINDONESIA, MALANG – KPU Kabupaten Malang memastikan pasien positif Covid-19 masih bisa menggunakan hak suaranya pada Pilbup Malang yang akan dilaksanakan 9 Desember 2020 mendatang.
Para pasien Covid-19 yang dirawat di Kabupaten Malang, nantinya akan mendapatkan perlakuan khusus. Yakni petugas akan mendatangi langsung pasien Covid-19 di ruang perawatan atau isolasi.
"Tentunya petugas yang melakukan hal tersebut, kami bekali dengan Alat Pelindung Diri atau APD," ujar Komisioner KPU Kabupaten Malang, Mahendra Pramudya Mahardika, Minggu (22/11/2020).
Dia menjelaskan, nantinya akan disiapkan petugas khusu yang akan melakukan jemput bola melakukan tugasnya yakni mendatangi Pasien Covid-19 atau virus Corona tersebut.
"Petugas Pemungutan Suara yang dekat dengan rumah sakit dan tempat isolasi akan mendatangi langsung," urainya.
Kemudian dia menjelaskan APD yang akan digunakan oleh petugas saat mendatangi Pasien Covid-19 untuk menggunakan hak suaranya pada Pilbup Malang tersebut.
"Tentunya petugas memakai hazmat dan didampingi langsung oleh petugas medis yang ada di tempat tersebut," ungkapnya.
Sedangkan untuk jumlah pasien Covid-19 yang dapat menggunakan hak pilihnya kata dia belum diketahui. "Karena fluktuatif ya. Akan dipastikan H-1 pencoblosan," imbuhnya.
Dalam hal ini dia menegaskan, KPU Kabupaten Malang memastikan akan melindungi dan menjaga hak pilih dari pasien Covid-19 di Pilbup Malang dengan sebaik mungkin. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |