Pendidikan

FH Unair Dukung Pengembangan Pariwisata di Desa Kare Madiun

Minggu, 22 November 2020 - 14:24 | 146.20k
Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum FH UNAIR, Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, Sabtu (21/11/2020). (Foto: Tangkapan Layar)
Ketua Program Studi Magister Ilmu Hukum FH UNAIR, Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, Sabtu (21/11/2020). (Foto: Tangkapan Layar)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Dalam rangka membangkitkan kembali dunia pariwisata Indonesia yang sedang lesu akibat pandemi, Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) melakukan program Pengabdian Masyarakat (PengMas) dengan mengangkat destinasi wisata di Madiun, tepatnya di Desa Kare Kabupaten Madiun.

Program Pengabdian Masyarakat bertajuk “Kontrak Ecotourism dalam Pengelolaan dan Pengembangan Pariwisata di Kabupaten Madiun” oleh mahasiswa Program Studi Magister Ilmu Hukum FH UNAIR ini diketuai Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H.

wisata di Madiun 2

Hal ini disampaikan Dr. Faizal Kurniawan selaku Anggota PengMas FH Unair dalam pembukaan dialog interaktif via virtual yang juga dihadiri oleh Guru Besar FH UNAIR, Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H., M.Hum. dan Ketua Pengadilan Negeri Madiun, Teguh Harissa, S.H., M.H. Serta, Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami Ragil Saputro.

Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., selaku Ketua PengMas sekaligus Koordinator Program Studi Magister Ilmu Hukum FH Unair mengatakan bahwa, Pengabdian Masyarakat adalah salah satu bagian dari Tri Dharma Perguruan Tinggi yang dilakukan untuk membantu masyarakat tanpa mengharapkan imbalan apapun. Dan, ini pula yang sedang dilakukan oleh FH Unair.

“Desa Kare di Kabupaten Madiun sendiri memiliki banyak potensi di sektor pariwisata meskipun masih dalam tahap rintisan,” kata Prof. Agus, Sabtu, (21/11/20).

Oleh karena itu, lanjut Ketua PengMas FH Unair, mahasiwa Program Studi Magister Ilmu Hukum FH UNAIR hadir memberikan pendampingan dan pengarahan dalam hal pembangunan di sektor pariwisata di Desa Kare.

wisata di Madiun 3

Dalam dialog interaktif via webinar, Bupati Madiun, H. Ahmad Dawami Ragil Saputro menjelaskan bahwa, Pemerintah Kabupaten Madiun berkomitmen untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Kare terutama di sektor pariwisata.

“Karena, Desa Kare memiliki potensi bagus yang bisa digali baik alam maupun budayanya. Ada sekitar 22 lokasi yang sedang dirintis dan dikembangkan untuk menjadi destinasi wisata yang mana  alamnya juga sangat mendukung,” terang Ahmad.

“Meskipun ini masih dalam masa pandemi, tapi kita optimis kontraksi ekonomi yang dialami Desa Kare bisa dilalui. Karena, dengan didukung 22 potensi lokasi wisata akan mampu menopang perekonomian Desa Kare,” imbuhnya.

Sedangkan, Guru Besar FH UNAIR, Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, S.H. mengaku kagum dengan dengan Bupati Madiun. Karena, Bupati Madiun mampu menguasai betul lingkungan di Kabupaten Madiun baik produk unggulan, persoalan sosial budaya. Serta, masyaraatnya.

“Semoga, Bupati Madiun bisa semakin membawa Kabupaten Madiun lebih baik dan lebih maju lagi. Terutama di sektor pariwisata,” papar Prof. Sogar.

Hal senada juga disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Madiun, Teguh Harissa, S.H., M.H. bahwa, kontrak Ecotourism dalam pengelolaan dan pengembangan Pariwisata di Kabupaten Madiun untuk pengembangan pariwisata jangan sampai membawa korban warga sekitar.

“Perhatian Bupati Madiun sangat besar terhadap pembangunan daerahnya khususnya pengembangan pariwisata. Sehingga membuat tugas Bupati Madiun tambah besar, pelik dan rumit. Tapi, perlu diingat jangan sampai mengorbankan masyarakatnya terutama terkait kontrak pembebasan lahan,” ungkap Teguh.

Dijelaskan juga, karakteristik kontrak ekowisata/ ecotourism dimana kontrak ekowisata menitikberatkan pada usaha untuk menjaga muatan lokal yang ada di wilayah itu yang dalam hal ini Desa Kare. Pada konteks pembahasan ekowisata, membangun pariwisata jangan sampai menggerus budaya budaya lokal. Justru sebaliknya, harus tetap mempertahankan muatan muatan lokal yang ada di dalamnya di sektor pariwisata. Wisata yang dibangun dengan konsep ekowisata yakni bentuk  wisata yang bertanggung jawab dengan Konservasi, Sosial budaya, Pendidikan dan Ekonomi.

Beberapa hal yang perlu diatur dalam kontrak kerjasama ekowisata diantaranya adalah pertama, Pengelolaan ekowisata tidak boleh mendegradasi sumber daya alam. Kedua,  semua stakeholders (komunitas, masyarakat, pemerintah, pelaku usaha dan turis) harus terlibat dalam pemeliharaan sumber daya alam. Ketiga, pengelolaan objek wisata tidak boleh mereduksi eksistensi masyarakat lokal.

Kelima, sebagian dari keuntungan dari pengelolaan objek wisata harus diperuntukan bagi konservasi, pendayagunaan masyarakat setempat dan pemulihan serta pemeliharaan sumber daya alam. Dan yang terakhir, pengelolaan objek wisata di Madiun harus berjangka waktu lama serta sanksi yang tegas terhadap tindakan yang mengurangi kualitas alam sekitar. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES