Peristiwa Daerah

Sengketa Koperasi Mitra Perkasa Probolinggo Masuki Babak Baru

Sabtu, 21 November 2020 - 10:50 | 170.38k
Kuasa Hukum Zulkifli Chalik, Abdul Wahab menjelaskan duduk perkara perkembangan sengketa KSU Mitra Perkasa. (FOTO: Elia for TIMES Indonesia)
Kuasa Hukum Zulkifli Chalik, Abdul Wahab menjelaskan duduk perkara perkembangan sengketa KSU Mitra Perkasa. (FOTO: Elia for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Kasus Koperasi Mitra Perkasa yang menyeret politisi senior partai Golkar Zulkifli Chaliq dan Welly Sukarto selaku ketua KSU Mitra Perkasa, Probolinggo, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Setelah sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat tinggi dimenangkan oleh tim Zulkifli Chaliq. Kini setelah melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, hasilnya justru di luar dugaan.

Di mana dalam amar putusan nomor 576K/Pdt/2020 tertulis, hakim memutuskan mengabulkan gugatan penggugat sebelumnya. Hakim juga menyatakan sah dan berharga sita, jaminan yang diletakkan dalam perkara ini. Artinya, putusan MA tersebut justru memenangkan pihak Koperasi Mitra Perkasa.

Ditemui atas putusan MA tersebut, kuasa hukum Zulkifli Chaliq, Abdul Wahab mengatakan, bahwa pihaknya tidak menerima putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung. Tidak menerima dikarenakan menurut Abdul Wahab, putusan tersebut dirasa janggal dan sulit untuk dijalankan.

Disinggung kenapa masih melakukan banding dan kasasi, pria asal Malang ini menjelaskan bahwa selama ini yang beredar di pemikiran orang Probolinggo banyak yang mengira ini adalah bagian dari permainan Zulkifli dan Welly.

"Klien kami dan Welly Sukanto dipikir berpura pura bertengkar. Dari sisi kepentingan, Zulkifli selaku klien kami, sebagai tergugat klien kami sudah menang. Kenapa harus melakukan banding, Upaya tersebut dilakukan karena pihak kami memiliki kelebihan tagihan sebesar 15 milyar ke koperasi Mita perkasa. Ini berdasarkan dari hasil audit," kata Wahab, Sabtu (21/11/2020).

Oleh karena, itu tim kuasa hukum Zulkifli Chaliq mengajukan kasasi ke mahkamah agung. Tujuan mengajukan kasasi dikarenakan pihaknya meminta MA memeriksa mengenai soal gugatan balik yang diajukan oleh pihaknya. Di tingkat pertama sampai pengadilan tinggi.

Namun faktanya, putusan MA ini justru aneh dan putusan yang sulit untuk dilaksanakan. Karena putusan MA saling bertentangan. Seharusnya, yang dipertimbangkan itu gugatan baliknya (rekonvensi).

Wahab menyebut, yang terjadi dalam putusan MA, kliennya selaku pemohon kasasi permohonannya dikabulkan. "Tapi malah justru juga dihukum atas perkara KSU Mitra Perkasa," imbuhnya.

Dalam hal ini Abdul Wahab menaksirkan bahwa ada kekeliruan hakim yang nyata. Hakim tidak teliti, seharusnya sudah jelas dalam memori kasasi yang dipersoalkan menyangkut belum diputusnya gugatan balik. "Itu yang kami minta. Malah kenapa justru yang tidak mengajukan kasasi dalam hal ini Welly Sukanto, selaku ketua KSU Mitra Perkasa, malah dimenangkan dalam putusan MA," keluhnya.

Atas putusan yang tidak diterima tersebut, selanjutnya kuasa hukum Zulkifli Chaliq akan melakukan upaya konfirmasi pada MA. Apakah benar, bunyi putusan tersebut.

"Jika memang dibenarkan seperti itu, maka jalan satu satunya yang akan kami tempuh ialah upaya peninjauan kembali (PK). Namun jika memang terjadi kesalahan administrasi pihaknya meminta putusan tersebut untuk diperbaiki," tandasnya.

Soal kapan akan mengajukan PK, Wahab menegaskan pihaknya tidak akan menunda. Sebab proses pengajuan PK, maksimal diajukan selama 180 hari sejak putusan ditetapkan.

Alasan PK diajukan karena pihak kuasa hukum Zulkifli Chaliq memiliki bukti baru (novum). Ada dua hal sebagai dasar untuk mengajukan PK. Yakni adanya kepailitan dan novum kedua, putusan MA yang diputuskan bertentangan dengan putusan pengadilan lain.

Pada saat perkara ini berjalan, kepailitan KSU Mitra Perkasa Probolinggo belum ada. Dengan dinyatakan pailit, maka menurut pasal 28 UU kepailitan semua perkara gugur. Novum kedua syarat untuk mengajukan PK yaitu apabila putusan MA bertentangan dengan putusan pengadilan lain.

"Perkara 22, merupakan perkara yang sama. Perkara Welly Sukanto digugurkan oleh pengadilan negeri, dan bersifat inkrah. Sesuai dengan pasal 28 UU tentang kepailitan," tutup Wahab terkait kasus Koperasi Mitra Perkasa Probolinggo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES