Peristiwa Daerah

Penasehat Hukum Kasus Kuwu Tenajar Indramayu Minta Kliennya Dibebaskan

Jumat, 20 November 2020 - 21:28 | 61.92k
Gedung Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu. (Foto: Muhamad Jupri/TIMES Indonesia)
Gedung Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu. (Foto: Muhamad Jupri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Sidang marathon Kuwu Tenajar Kecamatan Kertasemaya Kabupaten Indramayu di Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu pada Jumat (20/11/2020) sore mulai digelar.

Pantauan di lokasi, sidang yang dimulai sejak pukul 14.30 WIB tersebut diwarnai dengan aksi gebrak meja dan bahasa berkonotasi tinggi yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Jalannya persidangan yang sempat diwarnai ketegangan, setelah memasuki tahapan pledoi, replik, dan duplik. Jaksa Penuntut Umum beranggapan bahwa terdakwa Kuwu Tenajar, Sukori terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran dengan mendukung salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu.

Menurut Kuasa Hukum Kuwu Tenajar, Agus Prayoga SH, apa yang dituduhkan terhadap kliennya tersebut sangat tidak benar. Ia menilai ada peristiwa namun bukan termasuk dalam tindakan pidana. Karena itu, dirinya meminta agar Kuwu Sukori dibebaskan.

"Kita kan pledoi, kita beranggapan peristiwanya ada, tapi bukan pidana, jadi minta dibebaskan," jelasnya kepada TIMES Indonesia, Jumat (20/11/2020).

Agus Prayoga bersama tim advokat lain yang terdiri dari Miftah SH, Eka Yudha SH, Imam Nugraha SH, dan Mohamad Adi Gunarto SH, mendampingi Kuwu Tenajar menjalani sidang marathon sejak Senin (16/11/2020) lalu.

Dalam sidang Senin, dilakukan dakwaan dan eksepsi. Hari Selasa pemeriksaan saksi dan jaksa sebanyak 11 orang. Hari Rabu pemeriksaan keterangan ahli. Hari Kamis tuntutan. Dan Jumat adalah pledoi, Replik, dan Duplik. Berikutnya, hanya tinggal menunggu vonis hakim pada Senin mendatang.

Pledoi yang dibacakan Advokat Agus Prayoga sebanyak 17 halaman dan lampiran peraturan 150 halaman. Kemudian, dilakukan Replik dan Duplik setelah pembacaan pledoi. Namun sayangnya, suasana tersebut diwarnai dengan gebrak meja dan bahasa berkonotasi tinggi.

"Padahal, suasana sidang bisa dilakukan secara baik-baik. Bertanya juga dengan menggunakan bahasa yang halus," lanjut pria yang akrab disapa Ayo tersebut.

Untungnya, Tim Advokat Agus Prayoga tidak sampai menanggapi balik aksi gebrak meja dan menggunakan bahasa berkonotasi tinggi, baik oleh para penasehat hukum maupun hadirin yang turut menyaksikan jalannya sidang.

"Mungkin Jaksa Penuntut Umum terlalu bersemangat untuk membuktikan tuduhannya dan ingin menghukum terdakwa semaksimal mungkin. Padahal, tuntutan kepada terdakwa hanyalah denda Rp 4 juta atau subsider percobaan dua bulan," ujarnya.

Agus pun merasa heran karena kasus ini merupakan kasus yang bisa sampai masuk ke Pengadilan Negeri Kabupaten Indramayu. Padahal, pastinya banyak kasus lain yang lebih terang dilakukan oleh oknum birokrat, kepala dinas, camat, dan ASN, namun tidak sampai ke Pengadilan Negeri.

"Ada banyak kasus besar di sana, tapi ini kasus kecil yang bisa sampai masuk ke Pengadilan Negeri," ujarnya.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Kuwu Tenajar, Sukori, dilaporkan terkait peristiwa yang terjadi pada 13 Oktober 2020 lalu. Dia diduga mendukung salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati Indramayu. Sebuah flashdisk yang berisi video dijadikan sebagai bahan bukti.

Proses pelaporan kemudian diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu pada 19 Oktober 2020. Laporannya diteruskan kepada proses penyidikan di Polres Indramayu, kemudian dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Indramayu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES