Peristiwa Daerah

PMII Banyuwangi Gelar Diskusi Pro Kontra Omnibus Law UU Cipta Kerja

Sabtu, 21 November 2020 - 01:28 | 89.81k
Suasana dialog publik membahas Omnibus Law UU Cipta Kerja yang digelar PMII Banyuwangi, di hotel Kokoon Banyuwangi. (Foto: Riswan Efendi/TIMES Indonesia)
Suasana dialog publik membahas Omnibus Law UU Cipta Kerja yang digelar PMII Banyuwangi, di hotel Kokoon Banyuwangi. (Foto: Riswan Efendi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII Banyuwangi, menggelar diskusi untuk membahas pro kontra serta manfaat Omnibus Law UU Cipta Kerja bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Banyuwangi.

Diskusi tanya jawab yang diselenggarakan di Hotel Kokoon Banyuwangi, ini menghadirkan Kasat Intelkam Polresta Banyuwangi AKP Edy Priswanto, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LBH NU) Tedjo Rifa'i SH serta mantan ketua DPRD Banyuwangi 2004-2009, Ir Wahyudi.

Sementara itu, 7 Fraksi DPRD Banyuwangi yang turut diundang dalam acara ini kompak tidak hadir.

Dengan puluhan peserta, dialog publik Omnibus Law UU Cipta Kerja berjalan cukup dinamis. Proses tanya jawab, adu argument serta pandangan terjadi. Maklum undangan yang datang mayoritas dari kalangan aktivis mahasiswa.

Dalam kesempatan ini, Kasat Intelkam Polresta Banyuwangi, AKP Edy Priswanto menyampaikan bahwa kepolisian akan terus mengawal kebijakan pemerintah serta kepentingan masyarakat. Khususnya dalam menjaga stabilitas kemananan masyarakat serta penegakan supremasi hukum.

"Kepolisian akan terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat maupun dalam pengawalan seluruh peraturan pemerintah," katanya, Jumat (20/11/2020).

Mantan Ketua DPRD Banyuwangi era 2004-2009, Ir Wahyudi menyampaikan, jika para kader PMII harus bisa membedah segala peraturan dengan landasan hukum yang tepat.

Dengan matang dalam kajian, maka seluruh sendi pergerakan kaum intelektual mahasiswa akan lebih diperhitungkan. "Menolak UU Omnibus Law itu hak warga negara, namun harus memiliki dasar dan alasan," ucap Wahyudi.

Sementara itu, Ketua LBH NU Banyuwangi, Tedjo Rifa'i, SH, juga menjelaskan jika penetapan Undang – Undang harus dilaksanakan dengan tepat dan benar. Mengingat dalam pelaksanaannya, akan menjadi landasan dasar dalam penegakan hukum.

"UU itu tidak boleh ada salah sedikitpun, apalagi dalam tata bahasa. Karena salah sedikit saja, artinya bisa berubah," kata Tedjo.

Ketua Umum PMII Banyuwangi, Syaifurohman menyebutkan, terkait pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dia berharap bisa menjadi kajian bersama. Tujuannya, guna memahami secara gamblang tentang untung, rugi atau pun manfaat bagi masyarakat Banyuwangi.

"Acara ini bertujuan agar sahabat PMII Banyuwangi bisa memahami lebih jauh terkait Omnibus Law, terutama mengenai manfaatnya untuk masyarakat," ucapnya.

Selain membahas tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja, acara ini juga menjadi ajang para kader PMII Banyuwangi dalam memperkuat solidaritas pasca konfercab PMII. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES