Perbup PSBB Pra-AKB Kabupaten Bogor Akan Memperketat Penyelenggaraan Acara
TIMESINDONESIA, BOGOR – Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melakukan evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar Pra Adaptasi Kebiasaan Baru (PSBB Pra-AKB) yang kelima sebelum dilakukan perpanjangan PSBB Pra AKB mendatang.
Rapat Evaluasi PSBB Pra AKB yang kelima dipimpin oleh Wakil Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga merupakan Wakil Bupati Bogor Iwan Setiawan, bertempat di Ruang Serbaguna 1 Gedung Setda Kabupaten Bogor, pada Jumat (20/11).
Ditemui selesai acara Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan bahwa masih ada waktu lima hari untuk perpanjangan PSBB Pra AKB dengan catatan untuk dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) dan draft perbupnya akan dibagikan kepada para Wakil Satgas Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor seperti Kapolres dan Dandim. Nantinya Perbup mengenai PSBB Pra AKB akan lebih ketat seperti mendeteksi dini kejadian yang memungkinkan terjadinya kerumunan dengan jumlah besar.
"Kita harus mengantisipasi sejak dini dengan berkomunikasi dengan panitia dan penyelenggara untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19, semisal kegiatan keagamaan pernikahan aturan itu tidak bisa ditawar 150, jadi jangan sampai terjadi lagi, kita hanya mengimbau saja namun bila pada Hari H terjadi kerumunan massa kita pasti akan membubarkannya," katanya.
Selain itu menurutnya terkait laporan harian Covid-19 di Kabupaten Bogor bukannya hanya angka saja yang ditampilkan setiap hari akan tetapi bagaimana kejadiannya dan penanganannya dan juga deteksi dini perhari oleh tim pengkaji.
"Jadi evaluasi terhadap laporan harian Covid-19 juga harus diubah, tim pengkaji nanti diminta tidak hanya menampilkan angka saja, namun memberikan laporan deteksi dini penyebab banyaknya terkonfirmasi positif dari tim Satgas Kecamatan apakah karena adanya kerumunan atau bukan dan juga penanganan yang dilakukan," tandasnya saat evaluasi PSBB Pra-AKB. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Irfan Anshori |
Publisher | : Sholihin Nur |