Pendidikan

Mendikbud RI Perbolehkan Belajar Tatap Muka, Ini Syarat yang Harus Diperhatikan

Jumat, 20 November 2020 - 19:32 | 36.97k
Mendikbud RI Nadiem Anwar Makarim saat melakukan konferensi pers secara virtual pada Jumat (20/11/2020). (Foto: Tangkapan layar YouTube Kemendikbud)
Mendikbud RI Nadiem Anwar Makarim saat melakukan konferensi pers secara virtual pada Jumat (20/11/2020). (Foto: Tangkapan layar YouTube Kemendikbud)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Mendikbud RI) Nadiem Anwar Makarim memberikan izin kepada Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk kegiatan belajar tatap muka mulai jenjang Paud hingga perguruan tinggi mulai Januari 2021 dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Aturan perkuliahan tatap muka pada perguruan tinggi, saat ini sedang disusun oleh Ditjen Dikti," ucap Nadiem dalam konferensi persnya virtual pada Jumat (20/11/2020).

Pemerintah memberikan keleluasaan pada Pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021. Pemberian kewenangan penuh pada Pemda tersebut dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Belajar tatap muka dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan.

Nadiem menegaskan bahwa belajar tatap muka dapat dilakukan dengan izin tiga pihak yakni Pemda, kepala sekolah dan komite sekolah dan juga orang tua.

Sekolah juga harus memenuhi daftar periksa.

Adapun enam daftar periksa yang harus dipenuhi yakni: Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan), mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan wajib memakai masker, memiliki thermogun, mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali dan memiliki pemetaan warga satuan pendidikan (yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi)

“Kita pastikan bahwa kondisi medis warga satuan pendidikan yang punya komorbiditas tidak boleh melakukan tatap muka, tidak boleh datang ke sekolah kalau mereka punya komorbiditas karena risiko mereka jauh lebih tinggi,” tegas Nadiem.

Selain itu yang harus diperhatikan adalah kondisi kelas dengan jarak antarsiswa minimal 1,5 meter, jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas pendidikan dasar dan menengah sebanyak 18 siswa, ruang kelas PAUD dan SLB sebanyak 5 siswa.

Jadwal pembelajaran juga dilakukan dengan sistem bergiliran yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan.

Selain itu peserta didik dan tenaga pendidik wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik, serta menerapkan etika batuk atau bersin.

Kemudian, tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan yang berkerumun serta selain kegiatan belajar mengajar tidak ada lagi kegiatan seperti orang tua tidak boleh menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua dan murid itu tidak diperbolehkan.

"Oleh karena itu pemantauan dari Pemda, dinas, gugus tugas daerah penting untuk memastikan protokol terjaga saat belajar tatap muka. Pemangku kepentingan harus mendukung hal itu dapat terlaksana," kata Mendikbud RI (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES