Mendikbud RI: Perguruan Tinggi Boleh Kuliah Tatap Muka pada Januari 2021
Perguruan tinggi diperbolehkan melakukan kuliah tatap muka mulai Januari 2021 dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat dan mengisi daftar periksanya yang ditentukan Ditjen Pendidikan Tinggi. Hal ini dipertegas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI

JAKARTA – Perguruan tinggi diperbolehkan melakukan kuliah tatap muka mulai Januari 2021 dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat dan mengisi daftar periksanya yang ditentukan Ditjen Pendidikan Tinggi. Hal ini dipertegas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Mendikbud RI), Nadiem Makarim.
Aturan perkuliahan tatap muka pada perguruan tinggi, saat ini sedang disusun oleh Ditjen Dikti. "Pembelajaran tatap muka tidak hanya untuk jenjang PAUD hingga SMA/SMK tetapi juga perguruan tinggi," tegas Menteri Nadiem dalam konferensi persnya di Jakarta pada Jumat (20/11/2020).
Pemerintah memberikan keleluasaan pada Pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021. Pemberian kewenangan penuh pada Pemda tersebut dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.
Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan. Hal itu berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau Januari 2021.
Mendikbud RI, Nadiem Makarim menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka, termasuk di perguruan tinggi, dapat dilakukan dengan izin tiga pihak yakni Pemda, kepala sekolah dan komite sekolah dan juga orang tua. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


