Peristiwa Nasional

Komisi XI DPR RI Minta Pemerintah Desa Tak Bergantung pada Dana Desa

Jumat, 20 November 2020 - 18:26 | 36.66k
Gedung DPR RI. (FOTO: Wikipedia).
Gedung DPR RI. (FOTO: Wikipedia).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menginginkan pemerintah desa ke depannya tidak tergantung kepada Dana Desa tetapi dapat memaksimalkan potensi perekonomian dari sumber lain seperti Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"Tahun ini, kondisi fiskal pemerintah menghadapi tantangan yang hebat akibat Covid-19 yang juga berimbas pada pemerintahan desa. Alokasi dana desa mengalami pengurangan sekitar Rp 810 miliar sesuai Perpres 72 Tahun 2020," ujar Puteri dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Jumat (20/11/2020).

"Prioritas penggunaannya pun juga diarahkan untuk Satgas Covid-19, BLT Dana Desa, maupun program padat karya tunai desa. Karenanya, pemerintah desa harus dapat mengoptimalkan sumber pendapatan lainnya agar tidak tergantung pada dana desa," imbuh dia.

Menurut Puteri, akibat dari kondisi fiskal tersebut, seluruh lapisan masyarakat tidak terkecuali bagi masyarakat pedesaan perlu melakukan penyesuaian dalam menghadapi situasi luar biasa ini.

Salah satu dampaknya, dana desa yang merupakan dana transfer dari pemerintah pusat untuk pembangunan pedesaan mengalami perubahan prioritas alokasi guna menyesuaikan kebutuhan penanganan pandemi di desa. Penyesuaian tersebut dinilai dapat memengaruhi keberlangsungan sejumlah agenda prioritas desa lainnya.

Untuk itu, politisi Partai Golkar itu pun mendorong agar pemerintah desa dapat mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Ia mengingatkan bahwa berdasarkan data Kemendes PDTT, dari sekitar 51.000 BUMDes di Indonesia, hanya 10.926 BUMDes yang masih mampu bertahan di tengah pandemi.

"Geliat ekonomi pedesaan perlu terus didorong untuk mempercepat pemulihan ekonomi. Pengembangan BUMDes ini diharapkan dapat menjadi motor penggerak produktivitas dan kewirausahaan bagi masyarakat pedesaan," katanya.

Puteri juga meminta agar pemerintah desa dapat memanfaatkan berbagai stimulus usaha yang disiapkan pemerintah dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Disebutkan, sejumlah stimulus tersebut di antaranya berupa subsidi bunga kredit, penjaminan kredit, restrukturisasi kredit, Bantuan Usaha Produktif Ultra Mikro (BPUM). Bahkan lanjut Anggota Komisi XI DPR RI ini, Pemerintah juga meluncurkan skema KUR Super Mikro bagi debitur dengan plafon kredit maksimal Rp10 juta. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES