Ekonomi

Didesak Buruh, UMK 2021 di Kabupaten Indramayu Akhirnya Naik 3,27 Persen

Jumat, 20 November 2020 - 18:22 | 61.98k
Para buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Indramayu.(Foto: Muhamad Jupri/TIMES Indonesia)
Para buruh yang melakukan aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Indramayu.(Foto: Muhamad Jupri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Buruh di Kabupaten Indramayu mendesak Pemerintah Kabupaten Indramayu, agar Upah Minimum Kabupaten tahun 2021 (UMK 2021) di Kabupaten Indramayu, naik menjadi 8,51 persen.

Dengan demikian, UMK tahun 2021 di Kabupaten Indramayu naik Rp 195.553,94 dari tahun 2020. Sehingga, besaran UMK Indramayu 2021 yang diinginkan para buruh sebesar Rp 2.493.485,05 per bulan.

Namun dalam audiensi usai buruh melakukan aksi unjuk rasa di depan Pendopo Kabupaten Indramayu pada Jumat (20/11/2020), kenaikan yang diatwarkan hanya sebesar 3,27 persen atau naik Rp 75.142,35.

Proses audiensi tersebut cukup alot. Bahkan sempat diwarnai dengan aksi walkout dari para buruh yang hadir dalam forum.

Menurut perwakilan Aliansi Buruh Indramayu (ABI), Hadi Haris Kiyandi, besaran 8,51 persen yang diinginkan para buruh, diakibatkan laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Indramayu terus mengalami kenaikan.

"Tahun 2020 saja kita naik 8,51 persen, sejatinya itu untuk kebutuhan hidup layak teman-teman belum tercukupi," jelasnya, Jumat (20/11/2020).

Hadi sendiri menilai, UMK di Kabupaten Indramayu sangat kecil jika dibandingkan dengan daerah lain. Jika UMK Indramayu 2021 tidak naik, maka hanya akan menyengsarakan kaum buruh.

Namun, dengan hanya dinaikkan sebesar 3,27 persen atau Rp 75.142,35, para buruh mengaku mengalami kekecewaan, karena tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.

"Kalau ditanya setuju, kami setuju dengan terpaksa, setuju dengan tidak ikhlas," jelasnya.

Sementara menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indramayu, Sri Wulaningsih, rekomendasi 3,27 persen itu dihitung berdasarkan PP 78/2015 Pasal 43-44. Dan perhitungannya dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Indramayu.

Sri Wulaningsih menjelaskan, pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 1,85 persen dan inflasi nasional pada September 2020 sebesar 1,42 persen. Penjumlahan antara inflasi dan pertumbuhan ekonomi ini menghasilkan rekomendasi kenaikan UMK 2021 Kabupaten Indramayu sebesar 3,27 persen. "Rekomendasi ini harus segera dikirim ke Gubernur, harusnya tadi siang ini sudah sore. Kalau tidak disetujui kita pakai rekomendasi sebelumnya, tidak naik," ujarnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES