Kopi TIMES

Peran E-Goverment dalam Mencegah Korupsi di Pemasyarakatan

Jumat, 20 November 2020 - 22:10 | 377.55k
Farid Sandhika Quri, Mahasiswa Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) (sekolah ikatan dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.
Farid Sandhika Quri, Mahasiswa Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) (sekolah ikatan dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Korupsi adalah salah satu masalah terbesar yang dihadapi Indonesia dewasa ini. Meski konon pemberantasannya semakin meningkat dalam tiga tahun terakhir. Menjamurnya tindak pidana korupsi tentu membuat segenap bangsa Indonesia gundah gulana.

Pada nyatanya korupsi terjadi pada setiap  sektor dan juga kekuasaan executive, legislative, dan yudikatif serta sektor swaasta (private sector). Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi merupakan salah satu fokus utama Pemerintah dan Bangsa Indonesia. Perangkat hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi didasarkan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Sumarto, 2016)

Dilansir melalui https://www.bps.go.id, Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) meningkat dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2020 ini tercatat IPAK( Indeks Perilaku Anti Korupsi ) di Indonesia sebesar 3,84, dimana angka ini lebih besar dibandingkan tahun 2019 yang sebesar 3,70 (Statistik, 2018). Masyarakat kini dihadapkan oleh perasaan cemas, kita selalu dihadapkan kepada situasi di mana kejahatan berulang yang tak kunjung usai, dan masyarakat memilih cara yang praktis, singkat, dan cepat, di sisi lain hukuman mati dinilai perlu ditegakkan dikarenakan sebagai tindakan preventif bagi mereka yang berkeinginan melanggar hukum dan membuat pelaku korupsi menjadi takut.  

Dalam rangka mempercepat upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, pada tahun 2012, pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) jangka panjang tahun 2012–2025 dan jangka menengah tahun 2012–2014. Pada tahun 2018, Stranas PPK tersebut disempurnakan menjadi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Stranas PK memuat fokus dan sasaran sesuai dengan kebutuhan pencegahan korupsi. Dengan demikian pencegahan korupsi dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur, dan berdampak langsung (Statistik, 2018). Namun hal tersebut apakah berjalan dengan efektif dan memberikan hasil yang positif terhadap negara kita ? 

Pemasyarakatan merupakan Lembaga Negara yang merupakan bagian dari pelayanan , baik berupa pelayanan terhadap warga binaan maupun tahanan , dan juga pelayanan publik terhadap masyarakat. Dalam penyelenggaraan pemerintahan secara hukum Pemasyarakatan harus melakukan Pelayanan Publik. Salah satu fungsi penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah adalah pelayanan publik.

Peraturan perundang-undangan Indonesia telah memberikan landasan untuk penyelenggaraan pelayanan publik dengan mendasarkan pada asas-asas umum pemerintahan yang bersih dan baik (clean and good governance). Asas umum dimaksud adalah asas yang menjunjung tinggi norma kesusilaan, kepatutan dan norma hukum untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Pekerjaan memberantas korupsi harus dilakukan secara bersama-sama dan membutuhkan komitmen nyata dari pimpinan tertinggi. Selain itu, strategi pencegahan korupsi diperlukan, agar bahaya korupsi dapat ditanggulangi dan celahnya dapat ditutup . Untuk mewujudkan hal tersebut pemasyarakatan harus menerapkan beberapa strategi untuk mencegah korupsi diantaranya 

1. Pencegahan dengan melakukan reformasi atas prosedur administrasi ,pencatatan, keuangan dan pelaksanaan kegiatan semua berbasis Online. Mengapa demikian ? Administrasi dengan berbasis online merupakah salah satu langkah yang efektif dan mempermudah bagi Petugas dikarenakan beradaptasi dengan kemajuan zaman yang mengutamanakan teknologi. Dan juga lebih transparatif dibandingkan pencatatan yang konvensional. 

2. Pimpinan harus lebih aktif dalam memperhatikan anggotanya dengan memberikan pelatihan ataupun diklat tentang Pendidikan Anti Korupsi kepada Petugas dalam hal ini untuk memberikan edukasi kepada Petugas bahwa pentingnya menerapkan budaya anti korupsi di Linkungan Kerja 

3. Memberikan Budaya baru yang baik kepada setiap petugas di kantor, Budaya ini dapat diterapkan dengan membuat yang Namanya Zona Integeritas ( ZI ) kemudian Wilayah Bebas Korupsi ( WBK ) , dengan tujuan setiap petugas itu tersadar bahwa tujuan utama dari konsep ini adalah Pelayanan Publik.

4. Kemudian Komitmen, Peran seorang pimpinan harus menjadi ujung tombak kepada petugas, karena seorang pemimpin yang baik adalah pemimpin yang mampu mempengaruhi anggotanya untuk mencapai tujuannya. Dan seorang pemimpin harus berani menindak Petugas yang dianggap melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

Adanya berbagai ketentuan, kemudian dibuatnya kesepakatan bersama memperkokoh keterpaduan dan kebersamaan dalam pemberantasan korupsi, pada gilirannya akan membawa dampak positif dalam mengoptimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain itu, yang sangatlah penting adalah komitmen dan konsisten penegak hukum dalam menjalankan penegakan hukum dengan tegas, konsisten, dan terpadu agar mampu menghasilkan penegakan hukum yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat. Langkah yang diambil melalui pengenaan sanksi yang yang terberat bagi pelaku korupsi, baik sanksi pidana, denda, uang pengganti, pembuktian terbalik dikumulasikan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dibarengi dengan pemberian sanksi sosial.

Terwujudnya Good Governance di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari berhasil tidaknya kinerja birokrasi Keduanya mempunyai korelasi yang positif dalam arti saling memengaruhi Kinerja birokrasi dan pemberdayaan masyarakat yang semakin bagus akan berpengaruh positif terhadap pembangunan Hubungan yang bersinergi antara pemerintah dan masyarakat akan menghasilkan suatu pemerintahan yang kuat dan didukung oleh masyarakat Untuk itulah diperlukan adanya interaksi yang saling memperkuat antara pemerintah dan masyarakat guna menciptakan kemajuan ekonomi nasional.(LIPI, 2010)

Dengan demikian hasil yang diperoleh melalui e-government, yaitu terciptanya pemerintahan yang baik, korupsi yang menurun dan berkurang, transparansi kepada public meningkat, kenyamanan yang lebih besar kepada masyarakat ,dan hubungan yang melibatkan pemerintah lebih efektif,efisien,produktif dan responsive. (Hardjaloka, 2014)

***

*)Oleh: Farid Sandhika Quri, Mahasiswa Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (POLTEKIP) (sekolah ikatan dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES