Bapenda Kota Malang Tindak WP Bandel dengan Pasang Stiker Warning
TIMESINDONESIA, MALANG – Badan Pendapatan Daerah Kota Malang (Bapenda Kota Malang) menindak para Wajib Pajak (WP) bandel karena menunggak pembayaran pajaknya.
Menjelang akhir 2020, Bapenda Kota Malang terus mengebut dan berupaya meningkatkan kembali kepatuhan Wajib Pajak (WP) pasca dihantam pandemi covid-19.
Tim dari Bapenda Kota Malang mulai Rabu (18/11/2020) kemarin memasang stiker dan segel peringatan kepada sejumlah WP penunggak pajak parkir, hotel, resto dan air tanah.
Umumnya, penunggak pajak daerah ini sudah diberikan surat peringatan, namun tidak kunjung ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya.
Penindakan semacam ini bukan semata tindakan represif, namun lebih persuasif sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
"Penindakan seperti ini rutin dilakukan dalam upaya mengurangi tunggakan dan mengurai piutang Pemkot Malang," kata Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah, Ir Yully Indriati.
Bahkan sebelum pandemi, Bapenda sudah rutin menggeber operasi dalam upaya intensifikasi dan ekstensifikasi pajak secara senyap dengan tim UPL/satgas pajak internal.
Secara berkala juga digelar operasi gabungan dengan melibatkan lintas instansi mitra Bapenda, seperti Satpol PP, Kejaksaan Negeri Malang, Polresta Malang Kota dan Detasemen Polisi Militer.
Sebelumnya, Bapenda juga menggelar Tax Goes to School secara daring, Jumat (13/11/2020). "Itu bagian dari pemanasan langkah-langkah serta strategi dalam action Bapenda menyongsong pencapaian target tahun 2021," ujar Kepala Bapenda Kota Malang, Ir Ade Herawanto MT, Jumat (19/11/2020).
Pria yang juga dikenal sebagai tokoh Aremania itu menambahkan, upaya-upaya tersebut sekaligus bagian dari percepatan dalam rangka memenuhi target 2020.
"Antara lain dengan penindakan di lapangan sesuai semangat pemungutan pajak yaitu adil dan memaksa. Karena kami optimis bahwa saat ini kita sudah mulai masuk era new normal dan recovery ekonomi Kota Malang," seru Sam Ade d'Kross, sapaan akrabnya.
Meski kinerja Bapenda menuai apresiasi dari Tim Korsupgah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, serta penerimaan dari sektor pajak dikategorikan bagus, namun masih banyak WP yang belum memenuhi kewajibannya sampai jelang tutup buku 2020.
Hingga pertengahan November 2020, Bapenda mencatat masih ada hampir 900 an berkas pengajuan Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah & Bangunan (BPHTB) yang belum tuntas.
Ini lantaran berkas yang sudah diverifikasi dan tervalidasi oleh pihak Bapenda nyatanya belum ditindaklanjuti dengan pembayaran oleh pihak pemohon atau notaris/PPAT. Total 883 berkas masih posisi cetak SPTPD belum terbayarkan dengan nominal sebesar Rp 11.280.942.908,-.
Sam Ade menghimbau pihak notaris dan pemohon bisa segera menyelesaikan kewajibannya sebelum akhir 2020. "Jika melebihi batas waktu, maka ada potensi dikenai biaya penyesuaian yang berlaku di tahun 2021 mendatang," tegasnya.
Padahal, Pemkot Malang melalui Bapenda telah memberi berbagai kemudahan pelayanan dan fasilitas pembayaran bagi WP.
Untuk pengurusan BPHTB, kini masyarakat bisa mengakses e-BPHTB sehingga dapat dilakukan secara online, lebih transparan serta meminimalisir tatap muka dengan petugas, apalagi di masa pandemi covid-19.
Begitu pula untuk Pajak Bumi & Bangunan (PBB) serta jenis pajak daerah lainnya, Bapenda telah menggelar dua kali program pemutihan denda pajak di tahun 2020 bertajuk Sunset Policy V dan VI, namun belum dimanfaatkan sepenuhnya oleh WP.
"Kawasan perumahan dan apartemen banyak yang masih menunggak PBB. Termasuk juga perumahan elit di jantung Kota Malang," beber Sam Ade.
Pekan lalu, kepada Kasatgas Tim Korsupgah KPK RI Wilayah VI, Edi Suryanto, Bapenda Kota Malang telah melaporkan progres SK penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada tiga koridor jalan terdiri dari 24 kelurahan sejumlah 3.433 objek pajak. Total tambahan penerimaan juga telah diajukan dan tinggal mendapatkan persetujuan dari Wali Kota Malang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |