Adv

DPRD Bontang Rancang Perda tentang Pemberdayaan Lembaga Adat

Jumat, 20 November 2020 - 13:55 | 39.34k
Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina (FOTO: Dok Amir Tosina)
Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina (FOTO: Dok Amir Tosina)

TIMESINDONESIA, BONTANGDPRD Bontang tengah merancang peraturan daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Lembaga Adat.

Langkah awal yang dilakukan adalah, berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait. Dalam hal ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Bontang, Bagian Perekonomian dan Pembangunan Pemkot Bontang.

"Kami akan koordinasi dengan pihak terkait dan juga akan membentuk tim koordinator terlebih dahulu untuk merealisasikan Perda usulan DPRD ini," ujar Amir Tosina, Ketua Komisi III DPRD Bontang, Jumat (20/12/2020).

Dengan adanya perda ini, diharapkan adat budaya dan paguyuban yang ada di Bontang dapat terus terjaga, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Semoga perda ini dapat mengikat adat budaya di Kota Bontang, dan masyarakatnya lebih sejahtera,” harap Ketua Komisi III DPRD Bontang, Amir Tosina. (ADV)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES