Pemkab Majalengka Terapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro
TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Pemkab Majalengka, Jawa Barat akhirnya kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) mulai Senin 23 November 2020.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi mengatakan, angka penyebaran Covid-19 terus melonjak. Kebijakan PSBBM tersebut, diputuskan untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
"Kebijakan ini berdasarkan hasil rapat bersama tim Satgas Covid-19 Kabupaten Majalengka. Surat edarannya akan dibuat sekarang dan Pemberlakuan PSBBM dimulai sejak Senin 23 November sampai terkendalinya Covid-19," ungkap Karna Sobahi kepada TIMES Indonesia, Jumat (20/11/2020).
Bupati Karna Sobahi menjelaskan, bahwa yang dimaksud PSBB berskala mikro tersebut, merupakan PSBB lokal. Dimana semua kegiatan dilarang baik itu, hajatan, berkerumun dan seni budaya serta sekolah juga di off kan terlebih dahulu.
"Jadi yang dimaksud PSBB berskala Mikro ini, jika di suatu desa/kecamatan ada kasus Covid-19. Maka aktivitasnya harus di lockdown supaya virus Covid-19 tersebut, tidak menyebar kemana-mana," katanya.
Disingung apa ada sanksi jika masyarakat yang melanggar protokol kesehatan selama PSBM, Bupati menyatakan, bahwa sanksi tersebut pasti ada. "Nanti Pak Kapolres akan menyusun soal sanksi yanga akan diberikan," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |