Polres Sumedang Ringkus Kawanan Pencuri Gorden Senilai Rp 1,5 M
TIMESINDONESIA, SUMEDANG – Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyatakan, sedikitnya 7 tersangka kawanan pencuri gorden yakni, MKA, UK, AS, AA, SS, AS dan TH berhasil diringkus Satreskrim Polres Sumedang, Jawa Barat. Mereka ditangkap pasca menjual barang curiannya berupa puluhan gorden kepada tersangka ES yang berperan sebagai penadah.
"Para tersangka ini menggasak barang milik perusahaan CV Mega Jaya Abadi di jalan raya Bandung-Garut blok Cipacing KM 20,3 Jatinangor, Sumedang. Mereka membawa kain gorden sebanyak 115.361,50 yard atau senilai Rp 1.499.699.500," ujar Kapolres kepada sejumlah wartawan di Aula Patriatama Mapolres Sumedang, Jum'at (20/11/2020).
Kapolres menuturkan, pelapor atau korban mengetahui kejadian tersebut setelah menerima laporan dari anak buahnya yang merupakan pengurus perusahaan bahwa ada beberapa barang yang hilang. Setelah itu, dilakukan pengecekan terhadap barang yang hilang tersebut. Alhasil, memang benar ternyata barang produksinya yang siap edar tidak ada. Lalu, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Jatinangor.
"Kemudian anggota reskrim Polsek Jatinangor melakukan penyelidikan dan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan akhirnya anggota kami berhasil mengungkap peristiwa itu bahkan, tersangka MKA merupakan security atau satpam disana ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut," terangnya.
Perbuatan ke tujuh tersangka itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka ES dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
"Kami pun berhasil mengamankan barangbukti diantaranya, sebanyak 43 gorden berbagai macam warna, satu unit kendaraan roda empat yang digunakan dalam melakukan aksi para tersangka, sejumlah uang serta barangbukti yang lainnya," pungkas Kapolres Sumedang kepada wartawan terkait pengungkapan kasus pencurian gorden oleh petugas Polres Sumedang. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |