Peristiwa Nasional

Bekali Pelaku Usaha Pengetahuan HKI, Kemenparekraf RI Gelar Kelas Kekayaan Intelektual

Jumat, 20 November 2020 - 12:21 | 47.86k
Pembukaan Kelas Kekayaan Intelektual Kemenprekraf RI untuk pelaku ekonomi kreatif di Surabaya. (foto: Kemenparekraf RI)
Pembukaan Kelas Kekayaan Intelektual Kemenprekraf RI untuk pelaku ekonomi kreatif di Surabaya. (foto: Kemenparekraf RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kemenparekraf RI (Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif) menyelenggarakan kelas kekayaan intelektual bagi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif.

Kegiatan ini berlangsung pada 18 - 21 November 2020, di Vasa Hotel, Surabaya, Jawa Timur. Diikuti sebanyak 30 pelaku usaha parekraf dari 17 subsektor, yaitu arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film animasi video, fotografi, periklanan, kriya, kuliner, musik, aplikasi dan pengembangan permainan, penerbitan, periklanan, tv dan radio, seni pertunjukkan, dan seni rupa.

Kekayaan Intelektual 2

Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf, Fadjar Hutomo, dalam pernyataannya, Kamis (19/11/2020) mengatakan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sangat mengandalkan gagasan, ide, atau kreativitas dari sumber daya manusia sebagai faktor produksi utama dalam menggerakkan kegiatannya. 

“Gagasan, ide, atau kreativitas ini yang kemudian dituangkan ke dalam produk-produk yang berkualitas, perlu ditunjang dengan kesadaran dan pemahaman yang memadai mengenai pentingnya memberikan pelindungan hak kekayaan intelektual sebagai nilai tambah atas produk-produk kreatif yang dihasilkan,” jelas Fadjar.

Untuk itu, Kemenparekraf menginisiasi kegiatan kelas kekayaan intelektual ini, untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan bagi peserta dalam memahami dan memanfaatkan hak kekayaan intelektual (HKI) atas produk atau jasa yang mereka miliki. Selain itu, Kemenparekraf juga memberikan fasilitas kekayaan intelektual (KI) untuk jenis KI privat, seperti merek, paten, hak cipta, dan desain industri) dan KI komunal yaitu, indikasi geografis.

Kekayaan Intelektual 3

“HKI diperlukan untuk memberi penghargaan, penghormatan, rasa aman, dan pelindungan hukum bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif guna meningkatkan semangat untuk menghasilkan karya-karya yang inovatif dalam rangka mendukung pengembangan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia,” ujar Fadjar.

Kelas kekayaan intelektual ini diisi oleh beberapa narasumber, yaitu Sekretaris Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf/Baparekraf Ahmad Rekotomo, Direktur Fasilitasi Kekayaan Intelektual Kemenparekraf/Baparekraf Robinson Sinaga, dan Koordinator Fasilitasi Kekayaan Intelektual II Kemenparekraf/Baparekraf Muhammad Fauzy.

Kemudian, Pemeriksa Merek Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Layla Fitria, Pemeriksa Paten Madya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Stefano Thomy, Pakar Hak Kekayaan Intelektual Adi Supanto, dan Pakar Hak Kekayaan Intelektual Budi Suratno.

Dalam kelas kekayaan intelektual, peserta akan diberikan pemahaman dasar mengenai KI agar selanjutnya pemahaman tersebut dapat dibagikan dan disebarkan kepada pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif dalam komunitas mereka masing-masing. Peserta juga melakukan praktik yang terkait dengan penelusuran, penyiapan dokumen pendaftaran atau pencatatan, dan pemanfaatan HKI lainnya. 

“Penyampaian materi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bahwa KI sangat penting perannya dalam pengembangan industri pariwisata dan ekonomi kreatif,” kata Fajar.

Ia menambahkan kegiatan kelas kekayaan intelektual ini merupakan yang pertama dan bersifat intensif (ToT) yang diharapkan mampu mengakselerasi literasi Kekayaan Intelektual. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES