Peristiwa Daerah

Hari Ini Penetapan UMK Jatim Diumumkan

Jumat, 20 November 2020 - 07:44 | 61.19k
Buruh saat melakukan aksi di depan kantor Gubernur Jatim, Kamis (20/11/2020). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)
Buruh saat melakukan aksi di depan kantor Gubernur Jatim, Kamis (20/11/2020). (Foto: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Penetapan UMK (Upah Minimum Kota/Kabupaten) Jawa Timur tahun 2021 ditetapkan selambat- lambatnya pada tanggal 20 November 2021.

Sekertaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahyoji mengatakan bahwa Gubernur Jatim telah menerima usulan serikat pekrja terkait kenaikan UMK sebesar Rp600 ribu dan usulan yang lain. Namun, Khofifah masih akan menunggu usulan dari Kabupaten/Kota yang lain.

Heru mengatakan, Jumat pagi (20/11/2020) Gubernur Jatim Khofifah akan kembali bertemu serikat pekerja untuk membahas kenaikan UMK, dan hasil penetapan UMK selambat-lambatnya akan diumumkan hari ini.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jatim Ahmad Fauzi berharap Gubernur Khofifah tidak menandatangani Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang UMK tahun ini berlaku juga untuk tahun depan atau tidak ada kenaikan UMK ditahun 2021.

"Di UMP kemarin bu gubernur diberikan catatan sejarah, berani menabrak aturan itu, aliansi buruh Jatim akan mendorong bahwa UMK Jatim bisa dinaikkan sejalan dengan UMP yang telah dinaikkan  2 minggu lalu," ungkap Fauzi.

Sebagai informasi, Gubernur Jatim Khofifah memutuskan menaikkan upah minimum provinsi sebesar 5,65 persen dari sebelumnya sebesar Rp 1.768.000 menjadi Rp 1.868.777 pada tahun 2021. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES