Peristiwa Nasional

BUMD Bisa Berperan Dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas, Begini Caranya

Kamis, 19 November 2020 - 23:23 | 46.32k
Kegiatan hulu migas. (Foto: SKK Migas)
Kegiatan hulu migas. (Foto: SKK Migas)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendukung sepenuhnya penguatan peran daerah dalam kegiatan usaha hulu migas, termasuk melalui penawaran participating interest (PI) 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Plt Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas Murdo Gantoro mengatakan bahwa semangat penawaran PI 10 persen bagi BUMD adalah agar pemerintah daerah dapat terlibat langsung sebagai pengelola kegiatan usaha hulu migas, sehingga pada akhirnya membantu kelancaran operasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (Kontraktor KKS) di lapangan.

“Keekonomian kegiatan hulu migas dapat dimaksimalkan apabila kegiatan operasi di lapangan berjalan dengan lancar. Oleh karena itu keterlibatan langsung daerah diharapkan dapat mendukung kelancaran kegiatan tersebut," terang Dia dalam rilisnya, Kamis (19/11/2020).

Lanjutnya, Inilah yang kemudian menjadi tujuan utama kebijakan PI 10 persen. Pada akhirnyabdaerah bisa mendapatkan manfaat yang lebih baik apabila keekonomian wilayah kerja juga bisa ditingkatkan.

Dikatakan Dia, untuk itu, pihaknya sangat mengharapkan keterlibatan Pemerintah Daerah di bawah arahan bapak dan ibu Gubernur dan Bupati/ Walikota yang berada di sekitar daerah operasi migas, terlebih bagi Pemda yang BUMD atau Perusahaan Perseroan Daerahnya mendapatkan pengelolaan PI 10 persen.

"Untuk mempermudah dan mempercepat proses penerbitan perizinan di daerah serta membantu penyelesaian permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan Kontrak Kerja Sama di daerah," ujar Murdo.

Sementara, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Mustafid Gunawan mengatakan hak atas PI 10 persen untuk daerah ini juga disertai dengan sejumlah persyaratan.

Misalnya, BUMD yang menerima PI harus berbentuk perusahaan daerah yang seluruh kepemilikan sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah atau perseroan terbatas yang paling sedikit 99 persen sahamnya dimiliki oleh pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah.

BUMD tersebut statusnya disahkan melalui peraturan daerah, tidak melakukan kegiatan usaha selain pengelolaan participating interest, serta satu BUMD hanya dapat mengelola satu PI 10 persen.

"Kepemilikan saham pada BUMD ini serta PI 10 persen yang diterima BUMD tidak bisa diperjualbelikan/ dialihkan/ dijaminkan. Aturan ini harus dipenuhi, dalam rangka kami menjaga iklim investasi usaha hulu migas yang baik,” katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES