Peristiwa Daerah

Pemerintah Diminta Cermat Bahas Raperpres Penanganan Terorisme oleh TNI

Kamis, 19 November 2020 - 19:33 | 53.67k
Tangkapan layar I Gede Widhiana, pakar hukum Unej saat menyampaikan materi dalam diskusi virtual tentang penanganan terorisme oleh TNI. (Foto: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)
Tangkapan layar I Gede Widhiana, pakar hukum Unej saat menyampaikan materi dalam diskusi virtual tentang penanganan terorisme oleh TNI. (Foto: Dody Bayu Prasetyo/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang penanganan terorisme dengan melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) mesti dilakukan dengan cermat. Jika salah, metode penanganan terorisme akan menjadi lebih rumit.

Hal tersebut menjadi salah satu materi yang dibahas dalam seminar daring (webinar) yang digelar Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember (FH Unej) pada Kamis (19/11/2020).

“Terkait pelibatan TNI, kami tidak ingin pemerintah menempatkan terorisme dengan cara berperang. Karena itu, yang perlu adalah membangun daya tahan masyarakat sebagai aspek pencegahan,” ujar I Gede Widhiana, pakar hukum yang juga Ketua Jurusan Pidana FH Unej yang menjadi salah satu pembicara dalam webinar tersebut.

Menurutnya, potensi permasalahan dalam pelibatan TNI untuk penanganan terorisme, antara lain terjadi pada aspek penanganan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh aparat.

Kasus salah tangkap atau bahkan hingga menyebabkan terduga teroris tewas dalam proses penangkapan masih menjadi kemungkinan yang potensial, jika ditangani oleh TNI.

“Peradilan militer kita tahu juga diisi oleh personel militer dengan akses publik yang terbatas. Adapun peradilan koneksitas (melibatkan penegak hukum sipil untuk kasus personel militer) untuk saat ini masih cukup sulit diterapkan. Memang ada wacana penghapusan peradilan militer, tetapi itu sepertinya masih jauh,” imbuh I Gede Widhiana.

Sebelumnya, pemerintah telah menyampaikan Raperpres tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme kepada DPR.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah sudah melakukan diskusi dengan berbagai pihak agar penanganan terorisme oleh TNI tidak sampai melanggar batas yang ditetapkan. "Pada umumnya kami ajak diskusi, kita tunjukkan ini pasalnya bahwa pelibatan itu diperintahkan oleh undang-undang (UU Nomor 5 Tahun 2018). Kami tunjukkan faktanya bahwa ada hal-hal tertentu yang tidak bisa dilakukan langsung oleh polisi. Lalu kita tunjukkan rumusannya (dalam rancangan perpres)," ucap Mahfud, Sabtu (8/8/2020) lalu. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES