Kopi TIMES

Bagaimana Sebaiknya Kita Memandang Hutan?

Kamis, 19 November 2020 - 23:11 | 95.08k
Asep Sandi Ruswanda, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Asep Sandi Ruswanda, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Pada tanggal 12 November 2020, publik cukup dikagetkan dengan hasil investigasi kolaborasi inovatif antara Greenpeace International dengan Forensic Architecture. Mereka melaporkan bahwa Korindo, sebuah perusahaan Indonesia-Korea, telah merusak sekitar 57.000 hektar hutan di Papua yang hampir setara dengan luas kota Seoul di Korea Selatan.

Menggunakan citra satelit NASA, mereka juga menemukan fakta bahwa Korindo secara sengaja terbukti melakukan deforestasi menggunakan api, atau dengan kata lain membakarnya. Menariknya, ekspansi kebun sawit di bawah naungan Korindo tersebut merenggut hutan adat dari 10 marga di Boven Digoel, Papua (greenpeace.org). 

Agama, Adat, dan Hutan

Lalu apa hubungannya perusakan hutan dengan agama dan adat? Peristiwa di atas menunjukan bahwa ada pelepasan hubungan antara manusia dengan yang non-manusia—human-non-human relation, tentu saja dalam konteks ini adalah hubungan manusia dengan hutan. Seakan, kerusakan apapun yang terjadi dengan hutan tidak akan berimplikasi terhadap eksistensi manusia.

Hutan telah dipersepsikan sebagai entitas yang terpisah dengan manusia. Padahal menurut Michel Picard, masyarakat tradisional Indonesia sejatinya tidak mengenal pemisahan antara human dan non-human. (2011, h. 6). Bahkan ia memaparkan bahwa istilah agama secara semiotika salah satu maknanya adalah adat (tradition) (2011, h. 3). Politik agama di Indonesialah yang kemudian memisahkan istilah adat dari agama sampai hari ini. Proses tersebut tidak bisa dilepaskan dari paradigma agama-agama dunia yang mempengaruhi konstruksi agama secara politik di Indonesia.

Secara umum, paradigma agama-agama dunia yang terpengaruh oleh teologi Kristiani dan modernisasi Barat memang tidak bersahabat dengan adat atau agama-agama lokal yang sering dipandang terbelakang, animis, atau pagan. Selain itu, pemahaman Islam tentang apa itu agama juga mempengaruhi proses pembentukan definisi agama di Indonesia, yang pada akhirnya meminggirkan kelompok masyarakat adat.

Melihat Kembali Paradigma Agama-Agama Dunia

Seirama dengan itu tesis Picard, Samsul Maarif dalam Ammatoan Indigenous Religion and Forest Conservation (2015) menyebut bahwa hutan, tanah, tumbuhan, hewan, dan lainnya adalah bagian dari kosmik yang tidak saja  hidup bersama dengan manusia tapi juga berbagi kehidupan di dalamnya. Ia memandang bahwa hubungan manusia dan non-manusia yang setara sebagai hubungan intersubjektif (intersubjective relationships).

Berangkat dari sana, maka dapat dirangkum bahwa hubungan manusia dan hutan pun adalah setara. Ini berbeda dengan kosmologi dalam paradigma agama-agama dunia yang memandang bahwa hutan, tanah, batu, hewan, sungai, dan lainnya sebagai hubungan subjek-objek—yang artinya manusia sebagai subjek secara dominan dapat memelihara atau mengeksploitasinya.

Oleh karena itu, deforestasi yang terjadi di Papua adalah bagian dari pengaruh paradigma agama-agama dunia yang memandang bahwa manusia berkuasa penuh atas non-human beings (objek). Ini berbeda dengan paradigma agama-agama leluhur yang diamini juga oleh masyarakat adat yang mana memandang bahwa hubungan manusia dengan non-human beings adalah hubungan objek-objek—tidak hirarkis sebagaimana dalam paradigma agama-agama dunia.

Lebih dari itu Maarif menyatakan bahwa dalam pandangan masyarakat adat konservasi hutan adalah aktifitas relijius (2015, h 145). Oleh karena itu, perusakan hutan di Papua dapat disebut sebagai “penistaan agama” karena bagi masyarakat adat hutan tidak sekedar benda mati yang dapat dieksploitasi sakarepmu dewe tapi juga mempunyai hubungan ethical, reciprocal, dan responsible dengan manusia.

Dalam video yang dirilis oleh BBC News Indonesia misalnya, seorang marga pemilik ulayat mengatakan, “saya menangis, saya bertanya di mana roh leluhur saya tinggal kalau hutan kami sudah dibongkar habis?" Ini menegaskan bahwa hutan badalah bagian integral dari relijiusitas dan aktifitas-aktifitas seperti menjaga hutan tergolong aktifitas religius. 

***

*)Oleh: Asep Sandi Ruswanda, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES